JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang ke tahap penyidikan. Itu setelah polisi menemukan ada tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 44 tahanan tersebut.
“Tadi malam tim penyidik melakukan gelar perkara, karena kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini di Pasal 187 KUHP, 188 juncto Pasal 359 KUHP kealpaan, kelalaian,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
“Dan dari hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyidikan, sudah pro justisia,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi melengkapi administrasi untuk pemanggilan para saksi dalam tahap penyidikan ini.
“Kalau teman-teman tanya apa sudah ada tersangka, belum,” imbuhnya.
Yusri menegaskan, dari hasil gelar perkara ini, penyidik menemukan unsur pidana terkait kebakaran tragis itu.
“Kalau kemarin masih dugaan, kalau sekarang ada pidananya,” tuturnya.
Yusri mengatakan sebelumnya sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran tragis ini. Pemeriksaan dibagi jadi 3 klaster, yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban, dan warga binaan yang selamat dan pendamping napi. Kebakaran tersebut menewaskan 44 orang narapidana dan melukai 78 lainnya. (dtc)