BANDARLAMPUNG – Adanya polemik Maskot Pilkada Monyet Pakai Baju Adat Lampung disikapi Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA Gelar Pn. Rajo Tuho, Anek/Tiuh Surokerto Anjak Suku Ruang Tengah. Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini memberi beberapa saran masukan agar permasalahan ini tidak terus berkepanjangan.

Menurut Prof. Hamzah, jalur hukum berupa laporan polisi memang bisa ditempuh dalam rangka adanya kepastian hukum. Namun ini bukan satu-satunya cara. Ada pula jalur “Hukum Adat Masyarakat Lampung”. Dimana KPU Bandarlampung dan seluruh pihak yang terlibat dalam penetapan maskot Binatang Monyet Berpakaian Adat Lampung harus minta maaf secara terbuka di berbagai media online dan atau media surat kabar lainnya.

“Memang Masyarakat Adat Lampung bukan tak menggunakan hewan, dalam bahasa Lampung dikenal terminologi “binatang”. Tapi hewan yang dipakai adalah hewan/binatang yang memang hewan/Binatang perlambang dengan nilai kebaikan, keperkasaan, bertanggung jawab dan lain sebagainya,” jelas Prof. Hamzah, Rabu, 29 Mei 2024.

Seperti Burung Gerudo dan Ular/Ulai Nago. Dipakai diunggak rato (Burung Garuda digunakan diatas “Kereta  Kencana”) dan Ulai Nago/Ular Naga dipakai biasa sebagai Sandaran Pepadun/Kursi Kebesaran dalam adat Lampung Pepadun.

Prof. Hamzah pun berharap untuk yang akan datang kepada penyelenggara negara hendaknya berhati-hati menggunakan Dandan Serano Adat Lappung/Sarana prasarana Adat Lampung ketika akan dilekatkan ke sesuatu yang memang bukan pada tempatnya.

“Jangankan dilekatkan pada binatang yang kurang baik. Dilekatkan pada orang “tidak tepat/tidak sesuaipun” akan bermasalah. Pepatah Lampung menyatakan: Dang Beduo Dandan Rajo yo keno Cepalo, artinya Orang yg tidak boleh menggunakan pakaian adat tersebut janganlah menggunakannya karena Hukum Pidana Adat akan memberi sanksinya,” paparnya.

“Dan kepada ahli dan cerdik pandai yang ada di Lampung, kiranya bisa memahami Hukum Adat Lampung secara Utuh dan Komprehenship dengan segala kerendahan hati Tetua Adat Lampung mengajarkan dalam pepatahnya “Najin gham pandai puluh, sebelas ngulih-ulih, (Biar kita tahu sepuluh, sebelas kita bertanya/walaupun Pengetahuan kita banyak, tiada salah selalu bertanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, S.E.,S.H, sebelumnya menjelaskan soal adanya maskot pilkada berupa hewan Kera atau Monyet memakai baju adat Lampung yang belakangan menimbulkan polemik dan berujung laporan polisi. Menurut Dedy, dipakainya maskot itu berawal dari penunjukan tiga juri. Pertama budayawan, Isbedy Stiawan. Lalu, akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H. Serta Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Bandarlampung, Hamami, S.H.

“Keputusan dewan juri final dan mutlak, kami hanya menetapkan hasil dari dewan juri,” ungkap Dedy Triyadi via What-Apps, Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara itu, Dr. Budiono, mengaku jika pihaknya, sifatnya hanya mengusulkan maskot tersebut dipakai untuk Pilkada Kota Bandarlampung 2024.

“Selanjutnya yang menetapkan atau memutuskan adalah KPU Bandarlampung melalui rapat pleno,” ujarnya.

Disisi lain, praktisi hukum yang juga Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno S.H, M.H., memohon kepada Tokoh Budaya, Irjen.Pol Dr. Ike Edwin, S.H., M.H. Mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan masyarakat ini diharapkan dapat terus mengawal penuntasan kasus Maskot Pilkada Monyet Pakai Baju Adat Lampung di Polda Lampung.

Selain itu, dengan ketokohannya sosok Ike Edwin yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi, diharapkan dapat mendesak aparat penegak hukum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Khususnya agar mengusut penggunaan anggaran serta profesionalitas KPU Bandarlampung.

“Jika bapak Ike Edwin turun langsung, kami yakin kasus ini akan dapat atensi aparat penegak hukum seperti Polda Lampung,” ujar Wiliyus Prayietno, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut Wiliyus, sosok Ike Edwin gelar Gusti Batin Raja Mangku Negara, diketahui memiliki kepedulian yang tinggi pada pelestarian budaya, serta dikenal sebagai tokoh anti korupsi.

“Karenanya, suara dan kepedulian beliau dapat terus mengawal kasus ini sangat diharapkan, agar dapat didengar dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” mohon Wiliyus yang bersama Ike Edwin pernah bersama-sama mendaftar sebagai Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun yang lalu.

KPU Bandarlampung sendiri akhirnya menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 tanpa maskot. Ini guna menghindari polemik dan protes yang berkembang. Dimana maskot Pilwakot yang sebelumnya diluncurkan berupa hewan Kera atau Monyet mengenakan pakaian adat Lampung dianggap telah melukai dan menghina masyarakat adat. Sehingga memicu penolakan dan berujung pelaporan polisi.

“Saya mengapreasi sikap KPU Bandarlampung yang meniadakan maskot Pilkada Bandarlampung guna meredam gejolak di masyarakat Lampung,” ujar Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P.,S.H., M.H., Senin, 27 Mei 2024.

Meski demikian, menurut Ketua LSM Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung tersebut, KPU Bandarlampung tak bisa serta merta menghilangkan tanggungjawab. Misalnya terkait anggaran dana lomba maskot serta acara jalan sehat launching maskot dan jingle Pilkada yang pasti menguras anggaran keuangan negara.

“Jika begini sia-sia semua. Anggaran negara, uang rakyat terbuang dihambur-hamburkan percuma untuk pengadaan dan launching maskot pilkada yang akhirnya tak digunakan. Karenanya sudah sepantasnya aparat penegak hukum, baik Kejati-Polda lampung, atau Kejari- Polresta Bandarlampung mengusut penggunaan anggaran KPU Bandarlampung,” tegas Hengki Irawan.

Tak hanya itu. Hengki Irawan meminta DKPP) RI untuk juga memeriksa KPU Bandarlampung terkait etika dan profesionalitas kinerja mereka.

“Bagaimana bisa KPU menggelar lomba menetapkan maskot Pilkada. Lalu mengadakan launching maskot dan jalan sehat meriah dengan anggaran fantastis. Terus kemudian maskot-nya ditiadakan. Ini menunjukan KPU Bandarlampung tak profesional. Untuk diingat anggaran yang dipakai buat itu semua, anggaran negara, uang rakyat, bukan milik nenek moyangnya. Jadi sudah sepantasnya juga DKPP RI pro-aktif memeriksa masalah ini,” pungkasnya.(red)