BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ketua Umum Organisasi Maryarakat Kholifah Amirul Mukminin atau dikenal dengan sebutan Khilafatul Muslimin dunia, Ust Abdul Qodir Hasan Baroja (80) di Jalan Seseno, Telukbetung Selatan, Selasa (7/6) pagi.

Tim dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dibantu Tim Jatanras Polda Lampung, dan Resmob Polresta Bandar Lampung.

Abdul Qodir Hasan Baroja diangkut setelah yang bersangkutan sempat diberi waktu untuk melaksanakan sholat subuh di Masjid Kekhokifahan Islam, komplek Ruko markas organisasi tersebut, di Jalan Krakatau, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Hal itu disaksikan oleh tokoh agama hingga pihak Pemerintahan Kota Bandar Lampung, dan TNI.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino, Walikota Eva Dwiiana, Dandim, Ketua MUI Bandar Lampung, dan beberapa tokoh agama, menyebutkan Abdul Qadir Baraja ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

“Pimpinan Ormas bernama AQB (Abdul Qadir Baraja) ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme. Warga kelahiran Nusa Tenggara Barat itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Memimpin Ormas dengan mengaku selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila,” kata Hengki.

Namun, lanjut Hengki, dalam fakta dan prakteknya kegiatan ini bertentangan dengan Pancasilan, dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.

“Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Chanel Yutube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi,” katanya.

Hengki menegaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata mata hanya pada person, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan kelompok-kelompok lainnya.

“Penyidikan kami tidak semata-mata terhadap persons, atau bukan terhadap orangnya saja, tetapi organisasinya. Karena itu ini menjadi langkah awal untuk kami tindak terhadap organisasi organisasi yang ada di tempat lain yang merupakan bagian dari ormas ini,” kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Barat ini.

Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan banyak hal-hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin ini. Selain itu hingga kini, Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum.

“Kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan kegiatan yang dilaksanakan ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki.

Pihaknya juga telah menyelidiki sejumlah kegiatan Khilafatul Muslimin melalui website dan youtube yang berisi ceramah. Kemudian dianalisis dari berbagai keterangan ahli. Baik ahli agama Islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum.

“Kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Karena itu kita berkordinasi dengan kepala daerah, Forkompimda Bandar Lampung beserta ulama untuk menindak ormas yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila,” katanya.

Tim Ditkrimum Polda Lampung juga menggeledah markas Khilafatul Muslimin dan membawa sejumlah berkas-berkas terkait oragnisasinya, dan perangkap CPU komputer, dan buku buku lain yang ada di markas tersebut.

“Kami tidak tahu, kami memanggil Kholifah. Dia itu ketua dunia, karena cabang-cabang banyak di luar negeri. Kantor pusat di sini. Kholifah didatangi Tim Polisi, katanya mau dimintai keterangan. Tapi ternyata ditangkap,” kata seorang pria yang kerap mendampingi Abdul Qadir Baraja.

Menurutnya, Abdul Qadir Baraja adalah pria kelahiran Nusa Tenggara Barat dan tinggal di Bandar Lampung. “Aslinya ya orang Teluk, tapi kelahiran NTB. Kholifah itu sudah tua. Sudah 80 tahun. Harus didampingi. Khilafatul Muslimin ini organisasi tidak hanya muslim, tapi non muslim juga, Rahmatan lilalamin, muslimin sedunia,” katanya.

Sementara Kholifah Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Abu Bakar, menyatakan akan mengawal kasus yang menimpa pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kholifah di Jakarta karena mereka yang mengerti situasi di sana,” kata Abu Bakar, saat ditemui di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Menurutnya, saat penangkapan terhadap pimpinan mereka tidak ada koordinasi dari kepolisian. Bahkan, saat itu para jemaah sedang khusyuk beribadah sholat subuh.

“Jemaah sedang shalat subuh, tiba-tiba datang menggeledah dan menangkap pimpinan kami. Gak jelas apa kesalahan beliau. Mereka membawa dokumen-dokumen yang ada di kantor,” katanya.

Menurutnya, jika penangkapan pendiri Khilafatul Muslimin itu terkait penyebaran selembaran di Jakarta dan sekitarnya, yang menjadi kegiatan rutin masing-masing khilafah di daerah. Namun, tidak ada keterlibatan atau perintah dari Abdul Qodir Hasan Baraja

“Negeri ini anti betul dengan Islam, padahal kegiatan Khilafatul tidak mengganggu. Kami hanya berdakwah sesuai ajaran islam,” ujarnya. (jun/red)