BANDAR LAMPUNG � Polda Lampung menghimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait penggunaan obat sirup, khususnya untuk anak-anak.

“Kami himbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah. Ini penting untuk menjaga agar keluarga serta anak-anak kita, tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirup yang dapat mengakibatkan gagal ginjal,� kata Kabid Humas, Kombes Pol. Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Sabtu (22/10).

Pandra mengatakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena indikasi mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

�Polda Lampung melalui Bhabhinkamtibmas yang ada di seluruh Lampung sudah menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat,� katanya lagi.

Pandra menjelaskan, sampai dengan 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut. Dari jumlah itu, 99 anak meninggal dunia.

Sejauh ini BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam),produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (kpt)