BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Lamteng) non aktif, Mustafa. Sedikitnya, lembaga anti rasuah ini kembali memeriksa 10 anggota DPRD Lamteng di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung di Kemiling, Bandar Lampung.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah� menjelaskan, ke 10 orang itu dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah. Mereka dicecar soal informasi penerimaan uang terhadap Mustafa.
Kata Febri, ada 40 orang anggota DPRD Lampung Tengah dan saksi lainnya yang rencananya diperiksa pekan ini.
“Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka,” ujar Febri.
Adapun anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa hari ini adalah Riagus Ria, (Wakil Ketua II), Joni Hardito (Wakil Ketua III) ,Evinitria (anggota Komisi I), Hi Hakii
Yulius Heri Susanto (anggota Komisi I).
Lalu Made Arka Putra Wijaya (Wakil Ketua Komisi I), Saenul Abidin (anggota Komisi I),,Hi Singa Ersa Awangga (anggota Komisi I), Ariswanto (anggota Komisi I) dan Jahri Effendi (anggota Komisi I).
Diketahui, Mustafa kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Kali ini dia diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp95 miliar.
Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan telah disidangkan.
Mustafa pun dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. (dtc)