BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dalam dana hibah KONI Lampung.

Yang teranyar, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus, Selasa (20/9/2022) menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain JM, SP, dan PHM diperiksa terkait dengan tugasnya selaku anggota Satgas di KONI Provinsi Lampung. Kemudian VCW terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing di KONI Provinsi Lampung.

Sebelumnya, pada Senin (19/9/2022) juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (Lima) orang saksi, yaitu HP, CK, MYI, dan TB terkait dengan tugasnya selaku anggota SATGAS di KONI Provinsi Lampung TA. 2020. Selanjutnya ACD terkait dengan tugasnya selaku Pengurus Cabor Forki di KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

�Saksi-saksi diperiksa untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,� kata Made. (rls/Iman)