JAKARTA – �Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara terkait perkara kasus dugaan suap.

Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan kasus ini selesai di penyidik KPK dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

“Perkara atas nama tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK,” kata Ali Fikri, Senin (3/2/2020).

Selain Agung, proses penyidikan terhadap 3 tersangka lain kasus ini telah tuntas. Ketiga tersangka itu adalah Raden Syahril disebut sebagai orang kepercayaan Agung; mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

“JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara,� katanya.

KPK juga akan memperpanjang masa penahanan keempat tersangka selama 20 hari ke depan. Ali menyebut, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 113 saksi dari berbagai unsur.

Diketahui, KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas.

Agung diduga menerima duit total Rp 1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.

Untuk proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga sudah menerima suap Rp 200 juta. Sedangkan dari proyek Dinas PUPR, diduga Agung telah menerima suap total Rp1 miliar. (dtc)