BANDARLAMPUNG � Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 memasuki babak baru. Elemen masyarakat Lampung yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM) secara resmi melaporkan kasus itu keberbagai pihak. Antara lain Presiden RI Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta berbagai media baik lokal maupun nasional.
Laporan dilakukan menyusul tidak adanya langkah pasti dari penyidik Kejati Lampung untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Padahal oleh penyidik Kejati Lampung kasus ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan (dik). Ini sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019.
�Dari temuan dan investigasi kami (FLM), kasus yang membawa-bawa nama Ir. Arinal Djunaidi saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung ini sudah masuk tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Lampung. Namun nyatanya hingga kini Kejati Lampung tak juga mengungkap siapa nama-nama pihak yang terlibat dan melimpahkan perkaranya kepengadilan,� ujar Koordinator Presidium FLM yang membawahi 14 LSM dan Ormas di Lampung, Hermawan, S.Hi.,MH.,Cm.,SHel., Selasa (18/2/2020).
Untuk itu, FLM pun lanjut Hermawan memutuskan membawa dan melaporkan masalah tidak adanya perkembangan jalannya penyidikan perkara ini oleh Kejati Lamping ke Presiden RI.
�Tak hanya Presiden Jokowi, FLM juga melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta berbagai media baik lokal maupun nasional. Harapannya agar semua pihak melakukan pengawasan dan mengawal penanganan perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat khususnya di Lampung agar jelas dan transparan hingga di limpahkan ke pengadilan,� tutur Hermawan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syari�ah Indonesia (DPW APSI) Provinsi Lampung ini kembali.
�Termasuk juga KPK RI. Kami ingin mereka melakukan supervisi perkara ini. Dengan ada laporan ini, kami ingin gerakan anti korupsi bukan hanya slogan, namun ada langkah nyata aparat penegak hukum dalam impelementasinya,� tegas Hermawan seraya mengingatkan jika pihaknya akan melakukan aksi penyampaian aspirasi dimuka umum (demonterasi dll), bila laporan yang mereka sampaikan tidak segera ditindaklanjuti.(red/net)