Sri Widodo

BANDAR LAMPUNG � Klaim Andi Surya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Lampung disangkal keras oleh Sri Widodo. Ia tetap menyatakan sebagai ketua sah DPD Hanura Lampung.

Dalam keterangannya, Widodo yang juga Wakil Bupati Lampung Utara ini menegaskan dirinya masih tetap Ketua DPD Hanura yang sah. Ia berharap segenap kader dan pengurus tidak terprovokasi selebaran yang menyatakan dirinya sudah dilengserkan DPP Hanura, dan tetap solid menjaga persatuan partai.

“Saya tegaskan bahwa saya masih menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Lampung yang sah. Jangan terprovokasi, kita tetap solid. Yakinlah kemelud ini akan segera berakhir,” tegas Widodo.

Mengenai SK pemberhentian dirinya, Widodo menerangkan bahwa SK itu dikeluarkan secara sepihak.� Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) menyatakan bahwa keputusan tertinggi partai adalah jika musyawarah itu dihadiri lebih dari 2/3 DPD dan lebih 2/3 DPC.

Musyawarah itu telah memutuskan memberhentikan Oesman Sapta Odang dari jabatan Ketua Umum dan mengangkat Marsekal Madya TNI, Daryatmo sebagai Ketua Umum DPP Hanura.

“Pak Daryatmo itu juga mendapat dukungan dari Jenderal purnawirawan seperti pak Wiranto, Subagio HS, Chairudin Ismail dan 9 orang dari 11 orang anggota dewan kehormatan partai,” paparnya.

Seperti diketahui,� dalam selebaran SK yang juga diterima redaksi BE 1 Lampung disebutkan adanya surat keputusan (SK) pemecatan Sri Widodo sebagai Ketua. SK bernomor SKEP 37/DPP Hanura/I/2018 itu dikeluarkan tanggal 21 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta dan Sekretaris Jendral, Herry Lontung Siregar.

Dalam selebaran SK itu dijelaskan, pemecatan ini karena Sri Widodo dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART). Namun, tak dijelaskan secara spesifik apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh wakil bupati Lampung Utara tersebut.

Selanjutnya, DPP menunjuk Andi Surya sebagai pelaksana tugas Partai Hanura. Bahkan, Andi Surya juga diberi mandat untuk segera menggelar Musdalub paling lambat tiga bulan setelah SK ini dikeluarkan.

Diketahui, kisruh internal Partai Hanura bermula dari �perang dingin� antara kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sarifuddin Suding (SS), yang belum terselesaikan. Setelah saling memecat, kedua kubu mengklaim sebagai kepengurusan yang sah. Kisruh Partai Hanura juga merembet ke daerah. �(red)