menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/1). Hengki Heriandono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia (Foto: Dedy Istanto/daulat.co)

JAKARTA – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengaku pernah diminta Azis Syamsuddin menyiapkan fee 8 persen untuk menyetujui DAK Lampung Tengah 2017.

Hal itu disampaikan Mustafa dalam sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11).

Mustafa sendiri merupakan saksi tambahan yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, berkaitan dakwaan AKP Robin yang menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunadi terkait DAK Lamteng. Mustafa menghadiri sidang secara online dari lapas.

Awalnya, Mustafa mengaku mengenal Azis Syamsudddin karena dikenalkan oleh Ahmad Junaedi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lamteng dari Fraksi Golkar. Mereka bertemu di kediaman Azis di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Ya, pada awal tahun 2017, saya diajak pak Junaedi ke rumahnya Azis, di Pondok Indah,” kata Mustafa.

Saat bertemu dengan Azis, Mustafa meminta Azis menganggarkan perbaikan jalan di Lampung Tengah. Dari situlah Azis, kata Mustafa, meminta fee 8 persen.

“Sebelumnya, Junaedi sudah mengatakan ke saya, untuk mengurus anggaran perbaikan jalan di Lamteng, meminta Azis untuk dianggarkan perbaikan jalan Lamteng yang rusak. Waktu itu, Pak Azis minta siapkan proposalnya saja,” ucap Mustafa.

“Apakah ada terkait permintaan dengan prosentase atau nominal sekitar 8 persen?” tanya jaksa KPK.

“Ya waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu, tapi saya bilang sama Pak Azis nanti Saudara Taufik saja urusan teknis, saya nggak ngerti kalau teknis,” jawab Mustafa membenarkan pertanyaan jaksa.

Hal senada disampaikan Junaedi, yang juga saksi dalam sidang ini, Ahmad Junaedi membenarkan pertemuan dengan Azis dan Mustafa di Pondok Indah. Terkait fee, Junaedi jufa mengaku mendengar adanya permintaan fee itu.

“Apakah ada dengar persen-persenan?” tanya jaksa KPK.

“Begitu dia berdua, saya keluar. Saya hanya dengar ada 7 persen. Begitu pertemuan bertiga, saya sampaikan maksudnya, habis itu saya dengar 7 persen, saya keluar,” ucap Ahmad Junaedi.

Junaedi juga menyebut setelah bertemu Azis, Mustafa enggan melanjutkan anggaran perbaikan jalan Lamteng itu. Namun, dia tidak merinci apa alasan Mustafa menyampaikan itu.

“Setelah itu pulang, Mustafa di mobil bilang ‘pak ketua kayanya batal ini’,” kata Junaedi.

Dalam sidang ini, AKP Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Dia didakwa menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke Robin. (dtc)