JAKARTA – Pengacara penyuap hakim agung, Yosep Parera mengungkapkan, lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pernyataan itu Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. �Karena saya mendapatkan informasi dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,� kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Yosep lantas mengungkapkan alur �lobi-lobi� dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka. Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto. Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.
�Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,� ujar Yosep.
Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi. Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu.
�Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,� kata Yosep di Gedung KPK.
Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi.
�Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,� ujar Yosep.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yosep dan rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
�Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,� sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid. Yosep mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online. Sementara itu, Desy, jaksa KPK, dan hakim hadir di ruang sidang. KPK menyiarkan sidang tersebut secara live di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih. (kompas,com/net)