JAKARTA � Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti untuk tidak menganggap remeh peraturan pemerintah tentang kewajiban masuk kerja pada 2 Januari 2018 mendatang. Mereka yang sengaja membolos pasti akan diberikan sanksi. Tak terkecuali ASN di di pemerintah kabupaten dan kota.
Begitu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, seperti dikutip laman resmi pemerintah, Setkab.go.id, Rabu (27/12/17).
�2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama. Oleh karena itu, semua ASN wajib masuk kerja pada tanggal tersebut. Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,� kata Asman.
Asman menegaskan, ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Selain Asman, surat itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September 2017.
�Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,� ucap Asman.
Oleh karena itu, Asman memastikan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 2 Januari.Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
�Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,� ujar Asman. (tbc)