Jakarta�- Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat gabungan di Kompleks Senayan DPR, Senin (4/6). Rapat membahas persoalan serta nasib dari tenaga honorer K2 yang ada. Sudah menjadi rahasia umum bahwa yang selalu dituntut tenaga honorer ke pemerintah ialah soal pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itulah yang mendasari digelarnya rapat gabungan pemerintah dan DPR.
Dalam rapat gabungan tersebut hadir Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Bappenas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan dihadiri langsung oleh para tenaga honorer. Dalam rapat gabungan ini ada sejumlah hal yang disimpulkan. Pimpinan rapat gabungan Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah harus menuntaskan status 438.580 honorer. Nantinya, pemerintah dapat memilih apakah tenaga honorer K2 itu akan diangkat PNS seluruhnya atau sebagiannya dijadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
“Pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Utut.
Utut mengatakan pemerintah harus menuntaskan permasalahan untuk honorer K2 yang dalam waktu singkat. Untuk itu DPR dan pemerintah sepakat mengadakan rapat kerja gabungan lanjutan pada 23 Juli 2018.
“DPR Rl dan Pemerintah sepakat akan melakukan Rapat Kerja Gabungan lanjutan pada hari Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K-2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” tuturnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pemerintah secara internal terus membahas masalah penyelesaian status honorer K2 yang berjumlah sekitar 438 ribu orang.
Wasngsa mengatakan, pembahasa bakal fokus terhadap solusi tenaga honorer K-2 yang tak lulus seleksi CPNS.
“Karena pada kenyataannya, kalau berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 sebetulnya itulah tenaga honorer K-2 harus dites satu kali dan pemerintah sudah melakukannya,” ujar kata Wangsa.
Pada 2013, dia mencatat ads sebanyak 209.000 orang tenaga honorer yang telah lulus seleksi CPNS. Total tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi saat itu adalah 648.000 orang.
Dari situ, sebanyak 438 ribu sisanya tak lulus CPNS dan disebut sebagai tenaga honorer K2. Untuk honorer K2 tersebut, pemerintah menyediakan opsi bagi mereka. Yang pertama, bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi CPNS, maka diperbolehkan kembali mengikuti seleksi.
“Kedua, bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk daftar sebagai PNS, tapi masih memenuhi syarat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), silakan ikut seleksi,” tuturnya.(net)