BANDARLAMPUNG – Penanganan kasus kematian�Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) non aktif Agung Ilmu Mangku Negara, sudah resmi naik kepenyidikan. Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Lampura kini, ditangani Ditkrim Umum Polda Lampung.
Sedikitnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Moulan Iswansyah Putra alias Bowok Bin Yamin. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai protokol Bupati Lampura, yang penyidikannya kasusnya dilakukan oleh jajaran Polda Lampung.
Lalu, tersangka lainnya melibatkan anggota Kodim 0412/LU/Korem 043/Gatam. Untuk penanganan terhadap oknum anggota TNI, dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Untuk pasal 170 KUHP Ke-3 ancaman hukumannya yakni penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Ini lantaran tindak kekerasan yang dilakukan telah menyebabkan matinya seseorang.
Sebelumnya diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2hp), nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hal dimaksud didasari dengan Laporan Polisi No : LP/B-239/III/2018/Polda LPG/SPKT Res LU,� tanggal 20 maret 2018, tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Lalu Surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/83/III/2018/Reskrim tanggal 20 maret 2018; serta SP2HP A1 No: B/158/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, selaku penyidik, AKBP Bobby P. Marpaung.
Hal ini juga diperkuat dengan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dengan nomor : SPDP/55/IV/2018/Ditreskrimum, perihal dimulainya proses penyidikan, sejak Selasa, (24/04/2018).(net)