LAMPUNG � Tak perlu waktu yang lama, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pelemparan batu yang merusak bus Damri di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dan seperti yang sudah-sudah, pelakunya masih anak-anak.
Ada sembilan yang diangkut polisi. Mereka adalah MB (15 tahun), MA (13), MF (14),� MAZ (13),� AR (16), SA (12), RA (14),� AR (11), dan MFG (11). Semuanya tercatat sebagai warga Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasar keterangan para pelaku, mereka melempar mobil yang melintas hanya iseng, tanpa target tertentu.
“Untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan. Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di jalan tol tersebut,� katanya.
Karena semua pelaku masih di bawah umur, pihak Polda berkoordinasi dengan Bapas dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 406 KUHP Jo 55 KUHP paling lama dua tahun dengan tetap berpedoman UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp3,5 juta,” kata dia.
Kabid Humas mengimbau pada orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya,” ujar Pandra.
Diberitakan sebelumnya, bus Damri berpelat BE 7839 CU dilempari batu di sekitar KM 68 -70 JTTS Kamis kemarin.Aibatnya, sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri. (lpc)