JAKARTA – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy tak berlama-lama di dalam penjara. Pekan depan, pria yang karib disapa Romi ini bebas usai pengajuan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Maqdir Ismail, Pengacara Romi, membenarkan kliennya hanya menjalani masa tahanan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romi sebelumnya divonis pidana dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
“Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” ujar Maqdir, Jumat (24/4/2020).
Romi sendiri masuk penjara sejak 16 Maret 2019 di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Ia sempat sakit sehingga penahanannya dibantarkan 45 hari.
Kendati masa hukuman Romi kian berkurang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan tetap menghargai dan menghormati putusan PT DKI.
“Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis atas mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi dengan pidana dua tahun penjara. Romi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Romi terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.
Hakim menyatakan Romi melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafak.
Dalam perkara ini, Romi divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tirto)