JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan lebaran di masa pandemi COVID-19, salah satunya imbauan agar umat Islam Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri di rumah.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020, dan ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil, Sekjen PBNU Helmy Faishal, Pejabat Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Yahya Cholil.

“Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing,” bunyi edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.

Sayangnya, dalam Surat Edaran tersebut tidak dielaskan tata cara Sholat Idul Fitri di rumah. Sebab selama ini Sholat Idul Fitri digelar berjemaah di masjid/lapangan. Bagian dari Sholat Ied juga adanya khotbah.

Berbeda dengan PBNU, PP Muhammadiyah lebih dulu menerbitkan edaran pada tanggal 24 Maret 2020, berisi himbauan agar umat Islam meniadakan Sholat Ied.

“Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, sholat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan,” bunyi edaran Muhammadiyah.

Tetapi, dalam edaran itu, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Meski meniadakan Sholat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana dikumandangkan saat Idul Fitri.

“Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19.” (kmp)