BANDARLAMPUNG � PIHAK�Kodam II/Sriwijaya berjanji menindak tegas terhadap anggotanya. Ini terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Non Aktif) Agung Ilmu Mangkunegara.
�Pangdam II/Swj akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat atau melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan dalam kasus penganiayaan apalagi sampai terjadi kematian,� ungkap Kepala Penerangan Kodam II/Swj Letkol Inf Djohan Darmawan sebagaimana dilansir beberapa media online .
Menurut Letkol Inf Djohan Darmawan, oknum anggota TNI tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung. Nantinya jika terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.
�Denpom II/3 Lampung saat ini fokus untuk menyidik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD. Pangdam II/Swj juga telah berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD terutama anggota Kodam II/Swj, apalagi saat ini citra TNI sedang bagus-bagusnya,� tutur Kapendam II/Swj.
Diberitakan sebelumnya penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati (non-aktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, memasuki babak baru. Ini diketahui berdasarkan surat Nomor : B/345/V/RES 1.6./2018, �tanggal 16 Mei 2018, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan yang ditujukan ke Ibunda almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bobby P. Marpaung, memberitahukan proses penyidikan perkara dengan laporan polisi Nomor : LP/B-239/III/2018/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 20 Maret 2018, Pelapor atas nama Fitria Hartati (ibunda almarhum Yogi Andhika), Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah. Yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi; melakukan penyitaan barang bukti (BB) yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Yogi Andhika, dan menetapkan terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok, beserta rekan-rekannya.(red/net)