BANDARLAMPUNG – Adanya klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto soal Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Rp1,08 Triliun oleh Pemprov Lampung “disentil” Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P.,S.H., M.H. Ketua LSM Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung menilai pernyataan itu tidak etis karena cenderung mencari-cari kesalahan pemerintahan sebelumnya.

Untuk diketahui  sebelumnya sebagaimana dilansir dari media online, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa hutang itu merupakan dampak dari hutang yang sudah terjadi sejak 2015. Karenanya Fahrizal mengakui sulit melakukan pelunasan sekaligus, karena jika dilakukan, maka keuangan Pemprov Lampung akan lumpuh.

“Kalau setiap pemerintahan di Lampung terus menyalahkan pemerintahan sebelumnya, bakal hancur provinsi ini. Harusnya pemerintahan saat ini bisa menyelesaikan permasalahan masa lalu. Bukan malah menjadi beban pemerintahan yang akan datang,” ujar Hengki Irawan, Senin, 13 Mei 2023.

Menurut Hengki Irawan, disaat awal-awal Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijabat Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, mereka juga dibebani pemerintahan sebelumnya utang DBH sekitar Rp600 miliar. Saat itu nilai APBD Lampung masih berkisar Rp4 Triliun.

Lalu saat awal-awal Gubernur Lampung dijabat Arinal Djunaidi, utang DBH yang belum terbayar berkisar angka Rp750 miliar. Namun demikian Arinal diwarisi nilai APBD Lampung yang meningkat menjadi berkisar diangka Rp7 Triliun.

Dengan demikian, utang DBH Rp750 miliar masih bisa di toleransi. Apalagi APBD Lampung saat itu meningkat menjadi Rp7 triliun. Sementara dengan utang DBH diawal Ridho-Bachtiar memimpin mencapai Rp600an miliar. Padahal APBD-nya hanya sekitar Rp4 triliun.

“Yang jadi pertanyaan, harusnya dengan nilai APBD Lampung sebesar Rp7 Triliun, apalagi saat ini sudah mencapai Rp8,3 Triliun, utang DBH yang Rp750 miliar itu bisa terbayar. Tapi ini malah kebalikannya meningkat menjadi Rp1,08 Triliun,” papar Hengki.

Karenanya Hengki Irawan pun kembali minta jajaran Polda Lampung dan Kejati Lampung merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Rp1,08 Triliun oleh Pemprov Lampung ini. Selain utang DBH, Hengki juga mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar.

“Karena sudah jelas, menurut BPK ini bisa terjadi lantaran Pemprov Lampung dinilai tak menganggarkan PAD secara rasional dan melakukan belanja tak sesuai skala prioritas, sehingga pelaksanaannya tak didukung ketersediaan dana yang cukup,” ujarnya.

Menurut Hengki Irawan angka utang DBH sebesar Rp1,08 triliun ditambah utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar adalah angka yang luar biasa.

“Untuk itu, aparat penegak hukum baik itu Polda Lampung atau Kejati Lampung, harus berani mengusut permasalahan ini. Jika memang ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka agar dapat dimintakan pertanggungjawaban, dan kerugian negara dapat terselamatkan,” pungkasnya.(red)