JAKARTA -KPK kembali membidik nama Azis Syamsudin. Kali ini dalam kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Itu setelah nama Wakil Ketua DPR itu bersama anggota DPR Fahri Hamzah disebut dalam sidang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengusut peran Azis dan Fahri dalam perkara suap ekspor benur. KPK terlebih dulu akan menganalisis fakta sidang yang ada untuk nantinya dihubungkan dengan alat bukti sehingga dapat membentuk fakta hukum.

“Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa, selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/6).

“Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut,” tambahnya.

Ali mengatakan tidak terutup kemungkinan KPK akan mengembangkan fakta perkara yang ada apabila telah tercukupi setidaknya dua bukti permulaan.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelasnya.

Jaksa KPK mengungkap percakapan komunikasi Edhy Prabowo dengan stafsusnya bernama Safri terkait informasi perusahaan yang hendak mengikuti budi daya dan ekspor benur. Ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam percakapan itu.

Safri mengkonfirmasi penyitaan handphone-nya. Jaksa kemudian membuka chat antara Safri dan Edhy Prabowo.

“Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo?” tanya jaksa KPK dan diamini Safri.

Berikut ini percakapan Edhy dan Safri yang dibaca jaksa KPK:

Edhy: Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster, Novel Esda

Safri: Oke, Bang.

“Apa maksud Saudara saksi menjawab ‘oke, Bang’?” tanya jaksa.

“Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya,” jawab Safri.

“Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?” timpal jaksa dan dijawab ‘iya’ oleh Safri.

Hakim ketua Albertus Usada kemudian menanyakan lebih lanjut terkait perusahaan mana yang hendak dibawa Azis Syamsuddin untuk mengikuti ekspor benur. Namun Safri mengaku tidak ingat perusahaan apa.

Selain itu, jaksa KPK mengungkapkan ada percakapan Edhy dengan Safri pada 16 Mei 2020. Isinya, hampir sama dengan chat sebelumnya, tapi di chat kedua ini bukan Azis lagi, melainkan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Pada tanggal 16 Mei juga, ‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab ‘oke, Bang.’ Benar itu?” tanya jaksa KPK dan diamini Safri lagi.

“Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” ucap jaksa.

Safri lagi-lagi mengaku tidak tahu. Dia mengaku saat itu hanya berkoordinasi dengan Andreau Misanta Pribadi yang juga stafsus Edhy dan Ketua Tim Uji Tuntas Ekspor Benur. (dtc)