LIWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menuntut kurungan penjara selama 8 bulan kepada anggota DPRD Lambar atas dakwaan penggunaan ijazah palsu.

Selain kurungan 8 bulan penjara (dipotong masa tahanan), politisi PPP itu juga didenda 10 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng Rasoen menargetkan kasus pemalsuan ijazah tersebut akan selesai minggu ini.

“Kamis, 17 Juni besok dilanjutkan Pledoi. Lalu sidang keputusannya nanti di hari Jumat,” ungkapnya.

Sarjono sendiri mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut, namun ia akan tetap mengikuti proses pengadilan sampai selesai.

“Sebenarnya saya keberatan, karna saya disini merasa dizolimi oleh oknum kepala sekolah. Tapi nantikan ada proses pembelaan, kita ikuti saja dulu proses ini,” katanya. (hwc)