LIWA � Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menuntut kurungan penjara selama 8 bulan kepada anggota DPRD Lambar atas dakwaan penggunaan ijazah palsu.

Selain kurungan 8 bulan penjara (dipotong masa tahanan), politisi PPP itu juga didenda 10 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng Rasoen menargetkan kasus pemalsuan ijazah tersebut akan selesai minggu ini.

�Kamis, 17 Juni besok dilanjutkan Pledoi. Lalu sidang keputusannya nanti di hari Jumat,� ungkapnya.

Sarjono sendiri mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut, namun ia akan tetap mengikuti proses pengadilan sampai selesai.

�Sebenarnya saya keberatan, karna saya disini merasa dizolimi oleh oknum kepala sekolah. Tapi nantikan ada proses pembelaan, kita ikuti saja dulu proses ini,� katanya. (hwc)