menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/1). Hengki Heriandono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia (Foto: Dedy Istanto/daulat.co)

JAKARTA – Mustafa akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Di tempat itu, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) ini akan menjalankan hukuman penjara selama 4 tahun.

Pemindahan Mustafa berujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan putusan, atas nama Terpidana Mustafa pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Ali menyebut putusan tersebut diputuskan setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan. Hal itu sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.

Mustafa juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000.

Uang pengganti itu wajib dibayar dalam 1 bulan ke depan. Jika tidak maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan jika hartanya belum mencukupi uang pengganti, maka penjara 2 tahun. Pengadil juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun setelah selesai menjalankan hukuman penjara.

Seperti diketahui, ada tiga kasus yang menjerat Mustafa. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.

Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya divonis 4 tahun penjara. (dtc)