BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Lampung telah merekomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti masalah netralitas Enggo Pratama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pun meski kasus tersebut sudah dihentikan Sentra Gakkumdu setempat karena alasan tak cukup bukti dan saksi
Begitu dikatakan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar kepada wartawan usai diskusi bersama stakeholder di D’Rajash Resto Jalan Teuku Umar Bandar Lampung, Senin (4/11/2024).
�Kasus ini sudah kami rekomendasikan ke BKN. Kita tunggu tindakan apa yang akan diambil,� ujarnya.
Menurut Iskardo, kasus tersebut dihentikan oleh Gakkumdu karena kurangnya saksi yang menyatakan bahwa camat tersebut benar-benar membawa baliho calon kepala daerah tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung penindakan kasus serupa di masa mendatang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Di kasus ini, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian, jadi sulit bagi Gakkumdu untuk melanjutkan penyelidikan,� jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat dibahas oleh Gakkumdu Kabupaten Pesawaran, yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu, dan kejaksaan, dalam tiga tahap.
Namun, hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyebutkan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil untuk menjamin kepastian hukum.
�Penyidik sudah berupaya maksimal, tetapi karena bukti tidak mencukupi, penyidikan akhirnya dihentikan,� ungkapnya.
Fatih juga menyoroti ketidakhadiran beberapa saksi serta adanya perbedaan keterangan dari saksi lain yang membuat unsur pidana sulit dibuktikan.
�Sejumlah saksi tidak hadir, dan keterangan yang diberikan pun tidak konsisten. Karena itu, kami menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini,� tambahnya.
Diketahui, Enggo Pratama sebelumnya diduga membawa alat peraga kampanye berupa banner paslon nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius, yang juga merupakan istri dari Bupati Pesawaran saat ini, Dendi Romadhona.
Insiden ini terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
Dalam sebuah video yang beredar, Enggo tampak bersembunyi di bawah meja ketika sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantornya.
Ketika digeledah, ratusan banner paslon nomor urut 2 ditemukan di mobil dinasnya. Enggo kemudian dibawa oleh petugas Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada 2024 di Pesawaran. (beranda)