JAKARTA – Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), Kemendagri akan mencari regulasi aturan hukum terkait permohonan pelantikan M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung

Hal itu merupakan poin penting dari pertemuan Alzier dengan PLH Kepala Biro Hukum Kemendagri Wahyu Chandra Purwonegoro di ruang rapat Biro Hukum Kemendagri, Kamis 5 Juni 2024.

”Kami masih mencari regulasi aturan terkait permohonan pelantikan Alzier karena telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung disisi lain jangka waktu sudah berjalan 20 tahun masih akan kami kaji dengan tim di Depdagri,” ujar Chandra.

Kata dia, hasil rapat ini nanti akan  disampaikan Mendagri untuk dapat menjadi bahan acuan mengambil keputusan selanjutnya.

Sementara pengacara Alzier, Amrulah, SH.,menyatakan putusan Incracht berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sudah cukup menjadi landasan Mendagri mengakomodir hak hak hukum Alzier sebagai Gubernur Lampung.

20 Tahun Menunggu Kepastian Hukum

Sementara Alzier dalam rapat meminta dirinya dilantik karena telah 20 tahun menunggu kepastian hukum,
Alzier didampingi kuasa nya Amrullah, SH dan Wiliyus Prayietno, SH.MH.

”Saya menunggu selama 20 tahun untuk memperoleh keadilan. Semoga bapak Presiden Jokowi melalui Mendagri dapat melantik saya dengan solusi solusi lainnya yang bijaksana terhadap hak hak rakyat,” katanya.

“Apabila bapak Jokowi berkenan memberi keadilan melantik saya maupun solusi solusi lainnya yang terbaik untuk kita bersama, dan bapak Jokowi layak diberikan titel bapak Demokrasi Indonesia,” katanya.

Alzier menegaskan bahwa dirinya tetap ingin Putusan Mahkamah Agung (MA) No.437 Tahun 2004 yang telah inkrah menyatakan dirinya sebagai Gubernur Lampung terpilih Periode 2003-2008.

“Pada tahun 2008 saya juga menang setelah KPU membatalkan penetapan Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said selaku gubernur-wagub terpilih karena terbukti melakukan politik uang,” jelas mantan Ketua Golkar Lampung tiga periode ini.

Sehingga, dia meminta Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana kepada dirinya yang telah dizolimi oleh Megawati saat menjadi Presiden RI tahun 2004.

“Tinggal Mendagri dan presiden pilih yang mana, saya tegaskan tetap mau dilantik jadi gubernur,” tegasnya.

Setelah ini, lanjut Alzier, Mendagri akan mencarikan win-win solution bagi permasalahan yang berlangsung selama lebih dari 20 tahun ini.

“Mereka akan mencarikan solusi Win win solution, nanti kami sampaikan ke PTUN lagi bagaimana keputusannya,” pungkasnya. (aln/rmc)