JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung usulan hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar. Hukuman itu dinilai sangat setimpal bagi para penggerogot duit negara.
“Kami sangat setuju. Sebab, kita sudah level darurat korupsi siaga satu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dia menyakini hukuman berat mampu memberikan efek jera. Sehingga, praktik pencurian uang rakyat bisa dibasmi.
“Hanya dengan hukuman keras maka korupsi bisa diberantas,” ungkap dia.
Dia menilai usulan tersebut harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Faktanya, hukuman pelaku korupsi selama ini tergolong ringan.
“UU lama hukuman lembek karena yang paling berat saja ancaman (penjara) minimal empat tahun,” ucap Boyamin.
Dia meminta sanksi pelaku korupsi ditingkatkan. Minimal, koruptor dihukum 20 tahun penjara.
“Mestinya minimal 20 tahun, terus seumur hidup, dan mati,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Kejaksaan Agung memberikan hukuman berat bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar. Jaksa diusulkan menuntut mati atau seumur hidup koruptor di atas Rp100 miliar.
“(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi,” kata Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3). (mdc)