BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/7/2019) siang.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi itu terungkap lagi sejumlah fakta menarik. Misalnya, ketika mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri mengungkap ‘trik’ Pemkab Mesuji untuk terlepas dari masalah hukum, yakni dengan membagi beberapa paket ploting lelang proyek pekerjaan kepada intansi pemerintah di Lampung.
“Saya tidak memploting. Mohon maaf Pak Wawan (Sekretaris PUPR) melapor ke saya bahwa ada atensi yang ingin mengerjakan proyek tersebut,” kata Najmul menjawab pertanyaan JPU KPK, Wawan Yunarwanto.
Atensi tersebut, kata Najmul, ada lantaran keluarga Bupati, termasuk Taufik Hidayat ikut dalam proyek yang diadakan di Mesuji.
“Bagaimana mekanismenya?” tanya JPU Wawan.
“Setelah APBD ditetapkan kami print out semua proyek dan diserahkan ke Pak Bupati untuk keperluan jika mau diekpose. Sebab pak bupati detail koreksinya, agar tidak terjadi mark up, kemudian mengingatkan agar paket proyek Mesuji tidak diberikan uang muka,” beber Najmul.
“Jadi waktu anda menyerahkan daftar paket masih kosong, baru setelah itu ada waktu di pak bupati?” tanya ulang JPU.
“Betul,” jawab Najmul.
Dalam sidang itu, JPU KPK juga mengungkap isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Najmul. Misalnya soal siapa saja yang mendapatkan paket pekerjaan.
“Kemudian BAP nomor 47, dapat saya sampaikan pihak-pihak yang mendapat paket pekerjaan yakni wakil bupati Mesuji (Saply), ketua DPRD (Amrullah), adik bupati (Taufik Hidayat), Ayi dan Pak Ce (adik bupati), Rijon (tim sukses bupati). Selain itu untuk mengamankan pekerjaan dari masalah hukum, maka ada juga paket pekerjaan yang diberikan kepada Polda Lampung, Kejari Tulangbawang, Kejati Lampung, Lukman seorang wartawan. Namun yang berhubungan dengan orang tersebut Wawan Suhendra (Sekdis PUPR), khusus wartawan dan LSM langsung pengadaan,” kata JPU.
“Iya,” jawab Najmul tanpa mengelak.(lpc)