BANDARLAMPUNG � Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Provinsi Lampung, Abas Mutian Saleh minta Polda Lampung serius. Yakni mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum DPRD Lampung Barat, Sarjono.

�Kami harap Polda Lampung membuka tabir yang memalukan bangsa Indonesia, khususnya posisi anggota legislatif yang sayogianya wakil rakyat. Namun justru sebaliknya menpergunakan ijazah yang kami duga asli tapi palsu,” katanya belum lama ini.

Abas Mutian berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat menyampaikan hasil dan langkah penyelidikan dan penyidikan. Ini mengingat laporan pengaduan perkara sudah cukup lama ditangani. Terhitung berjalan 9 bulan, namun belum ada kepastian hukum.

�Benar atau salah, apa yang kami sampaikan semua berangkat dari laporan masyarakat, sehingga tim memulai mengumpulkan bukti dan keterangan. Dimana hasil dari bukti keterangan yang di anggap perlu, sudah diperoleh, cukup kuat di jadikan dasar atas dugaan ijazah asli tapi palsu milik Sarjono, oknum anggota DPRD Lambar,� bebernya lagi.

Sebelumnya aparat Polda Lampung juga diminta menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024.

�Miris juga, jika sudah sekian lama dilaporkan, namun belum ada kepastian hukum penanganan masalah ini, baik bagi pelapor maupun terlapor. Padahal dengan dibawanya masalah ini keranah hukum, harapannya supaya ada kepastian hukum. Dimana masyarakat Lambar sangat mengharapkan jika calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� tutur Ridwan Efendi, warga PMK Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Menurut Ridwan Efendi, pihaknya berharap laporan ini direspon cepat. Sehingga sekali lagi ada kepastian hukum dan tidak terkesan digantung.

�Sebenarnya kasus ini sederhana dan bisa cepat pengusutannya. Lantaran bukti yang ada sudah cukup. Kalau begini, saya khawatir justru nanti akan menimbulkan keresahan dan terus menjadi buah bibir, kalau ada anggota DPRD Lambar yang dinilai bermasalah,� tandasnya.

Seperti diketahui kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 kembali bergulir di Polda Lampung. Ini menyusul adanya laporan baru oleh Dedy Tisna Amijaya. Warga Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Lambar secara resmi melaporkan kembali kasus ini ke Polda Lampung. Ini sesuai surat tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTPL/B-1442/IX/2019/SPKT. Surat tanggal 26 September 2019 ini ditantangani KA Siaga 3 SPKT, Kompol Desfan Afrizon, S.H.

Sebelumnya kasus ini sempat ditangani Subdit IV Tipiter Polda Lampung. Namun karena alasan tertentu, penyelidikannya sempat dihentikan. Sebagai pelapor waktu itu adalah Ridwan Efendi. Atas laporan ini, Polda mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprind. Lidik/143/VI/2019/Subdit IV/Reskrimsus tanggal 9 Juli 2019. Dalam perkara ini Sarjono diproses karena diduga menggunakan ijazah yang diduga palsu untuk persyaratan administrasi mendaftar sebagai calon anggota DPRD Lambar sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Pihak Polda Lampung sendiri sebelumnya diminta serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono. Harapan ini diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).

�Polda Lampung harus merespon dinamika dan keresahan di masyarakat di Lambar. Dimana ada kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu. Polda harus serius mengusutnya. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini justru membuat kegaduhan baru,� tegas Wiliyus.

Mengapa ? Karena lanjut Wiliyus, masyarakat sangat mengharapkan para wakilnya yang duduk di DPRD adalah orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Sehingga dapat menyampaikan aspirasi yang diharapkan.

�Polda harusnya jangan takut mengusutnya. Kerja sesuai norma yang ada. Sekali lagi bila memang terbukti ada pelanggaran, sudah jadi kewajiban penyidik mengusutnya,� tambahnya lagi.

Sarjono sebelumnya diadukan Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Way Tenong, Lambar ke Mapolda Lampung. Alasannya Caleg DPRD Lambar itu diduga telah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya dari PPP di Dapil III Lambar sebagai anggota DPRD saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu.

�Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 04 Juli 2019 lalu di Polda Lampung sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/B-908/VII/2019/SPKT. Sarjono kami adukan ke polisi karena telah melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,� tutur Ridwan.

Karenanya Ridwan berharap penyidik mengambil langkah hukum terhadap terlapor. Pasalnya semua bukti dokumen terkait sudah disampaikan. Ditambah lagi, ada pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Dimana dalam surat bernomor 420/1891/04/D.a.VI.01/2029 tertanggal 27 Juni 2019 perihal klarifikasi keabsahan ijazah atas nama Sarjono tertulis beberapa poin penting. Diantaranya bahwa ijazah dan SKHUN Paket C tertanggal 2 Mei 2017 atas-nama� Sarjono, tempat-,tanggal lahir Sukananti, 14 Mei 1972 dengan nomor peserta C-17-12-03-047-053-4 adalah tidak sah. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Lamteng, Kusen SP.d., M.M.

�Untuk itu sekali lagi kami ingin pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Sebab ini menyangkut warga Dapil III Lambar yang mengharapkan calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� pungkasnya waktu itu.(red/net)