BANDARLAMPUNG�� Polda Lampung memutuskan menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro oleh advokat Gindha Ansori Wayka. Alasannya Polda menilai laporan ini tidak memiliki cukup alat bukti. Menyikapi itu, Tokoh Masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., menegaskan bahwa dari awal dia sangat yakin jika kasus ini tak akan berlanjut.
�Dari awal saya sudah katakan laporan ini aneh dan jangan-jangan tanda akhir zaman. Aya-aya wae. Kok ada orang seperti ini. Dimana saya baca pelapor Gindha Ansori asli Waykanan. Terus disana banyak jalan-jembatan hancur-hancuran. Harusnya adanya video Bima, dia bersyukur. Moga direspon pemerintah. Tapi terbalik. Orang buat baik, justru diadukan kepolisi. Terbukti pengaduan direspon negatif warganet. Termasuk dari Pemerintahan Australia yang akan memberikan visa perlindungan (protection visa) kepada Bima. Duh, makin hancur nama Lampung dimata dunia,� tegas Alzier.
Diuraikan Alzier, meski Ansori ribuan kali mengaku laporannya murni atas nama pribadi, publik tetap tak percaya. Pasalnya rekam jejak seseorang mudah diketahui. Dimana Ansori diketahui pernah menjadi tim kuasa hukum Gubernur Lampung 2019-2024, meski akhirnya dibantah hanya periode 2018-2019. Lalu hingga hari ini dia tercatat Pengurus KONI Lampung periode 2023-2027 pada Bidang Hukum Keolahragaan dibawah pimpinan Ketua Umum Arinal Djunaidi yang juga Gubernur Lampung. Terus dia juga aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan kader/pengurus/anggota Fraksi Partai Golkar, dimana Arinal adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
�Makanya saya minta sekolah lagi Adindaku Gindha Ansori. Supaya mendalami ilmu hukum antara Technik-Nehnik. Tak bisa asalan dengan vidio janji palsu sang pPemimpin, kita paksakan membela orang Omdo alias Gede bacotnya, kerja-kerja tidak Faktual.!!,� himbau Alzier.
�Sebelum bertindak dipikir dulu. Berhenti buat kerjaan aneh-aneh. Bekerja cari uang secara sehat dan berakal. Saya tak ingin adindaku Ansori jadi�bahan tertawaan orang banyak�sejagad raya, karena laporan dimentahkan polisi dalam waktu singkat,� ajak Alzier.
Sebelumnya Ansori sendiri menanggapi santai keputusan Polda menghentikan penyelidikan laporannya pada TikToker Bima Yudho. Direkaman suara yang dikirim ke redaksi, Ansori mengaku sebelum penyidik memutuskan menghentikan kasus,�ia pada hari yang sama sudah mempersiapkan pencabutan laporan. Dia kemudian menyebut beberapa alasan mencabut laporan.
�Dengan mempertimbangkan kondisi di masyarakat, bak skala daerah- nasional. Walaupun laporan bersifat pribadi yang mewakili masyarakat Lampung tapi (kami) mengedepankan kepentingan lebih besar dalam rangka menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional. Maka kepentingan inilah yang harus dikedepankan,� katanya.
Kedua, dengan pelaporannya ini ternyata ada banyak pihak mengambil keuntungan pribadi sehingga dikhawatirlan merusak tatanan ideologi politik, sosial budaya, pertahanan keamanan jelang tahun politik tahun 2024. Advokat muda ini berharap atas kejadian ini, siapapun warga negara Indonesia yang berdomisli di luar atau di dalam negeri harus menjunjung tinggi martabat manusia. �Sehingga tidak ada lagi hal serupa terjadi di masa mendatang,� tegasnya.
Dia pun minta negara hadir membatasi perbuatan yang dilarang. Terutama dalam keberadaan suku, agama, ras dan antar golongan. Yakni dengan memperjelas batasan perbuatan apa saja yang bisa dipidana di unsur SARA. Karena di UU RI No. 19/2019,�batasannya masih diperdebatkan.
�Untuk kalangan milenial, bicara hal seperti ini, merendahkan khalayak di muka umum dianggap biasa di generasi ini. Tapi untuk kita yang dilahirkan di generasi sebelumnya, hal ini dianggap tabu. Maka undang-undang harus mengikuti perkembangan masyarakat. Sehingga tak ada laporan serupa di kelak kemudian hari,� himbaunya.(red)