BANDARLAMPUNG�� Kejari Kotaagung kini tengah mengusut kasus dugaan mark-up pengelolaan anggaran dana Pekon (desa,red) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016 dan 2017. Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Pekon Karang Agung, Bunyamin. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang) yang mengadukan caleg terpilih PAN Tanggamus itu ke Kejati Lampung beberapa waktu lalu.

�Kami sudah beraudiensi dengan pihak Kejari Kotaagung. Mereka memastikan kasus ini akan ditangani sesuai proses hukum yang ada. Saya sendiri sebagai pihak pelapor sudah diperiksa,� terang Ketua Umum DPP Ormas Pematang, Junaidi, Minggu (18/8).

Karenanya lanjut Junaidi, pihaknya kini mensupport penuh langkah Kejari Kotaagung dalam menuntaskan permasalahan ini.

�Kemarin memang ada sempat keraguan jika aduan ini terkesan politis. Dan sudah kami sampaikan, tidak ada itu. Masalah ini disampaikan semata demi adanya penegakan hukum. Dimana kami menilai ada �ketidakberesan� pengelolaan anggaran dana Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka TA 2015, 2016 dan 2017. Pihak Kejari sendiri kini mengagendakan pemeriksaan berbagai pihak, agar masalah ini menjadi terang. Langkah ini kami support penuh,� paparnya.

Seperti diberitakan selain ke Kejati Lampung, DPP Ormas Pematang juga melaporkan masalah ini Presiden RI Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Kementerian Desa, Gubernur serta Bupati Tanggamus. Laporan ini disampaikan sejak 15 Mei 2019 lalu.

Menurut Junaidi, dirinya melaporkan Bunyamin, lantaran caleg terpilih PAN Tanggamus itu dinilai telah melakukan mark�up kegiatan penggunaan anggaran dana Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Yakni dalam pembuatan drainase/selokan/siring senilai Rp205,3 juta TA 2015. Kemudian TA 2016 yakni kegiatan pembangunan talud penahan tanah senilai Rp133,8 juta, pembangunan jembatan desa senilai Rp13,5 juta, kegiatan pembangunan saluran irigasi senilai Rp184 juta dan rehabilitasi Masjid Al-Islah senilai Rp55,3 juta.

Selanjutnya TA 2017 meliputi kegiatan pengadaan talut penahan tanah senilai Rp143,2 juta dan Rp37,8 juta. Lalu pengadaan rabat beton jalan dusun senilai Rp46,1 juta, pengadaan onderlagh jalan senilai Rp44,6 juta, pembangunan dan pemeliharaan taman belajar keagamaan senilai Rp51,3 juta serta pengadaan bangunan jaringan air senilai Rp69,8 juta dan 287,3 juta.

Dilanjutkan Junaidi, dari investigasi yang dilakukan disinyalir di berbagai kegiatan itu yakni di TA 2015, 2016 dan 2017 telah terjadi dugaan mark�up yang diduga dilakukan Bunyamin sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp472,9 juta. Karenanya pihaknya pun memutuskan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung. Harapannya agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan memproses dan menyeret pihak yang terlibat agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

�Pada kesempatan ini kami juga mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini. Dimana kita tahu, penyelewengan dana desa sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sebab selain aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemerintah juga memiliki banyak satgas pengawasan dana desa. Di samping itu pemerintah juga telah melibatkan lembaga swadaya masyarakat, warga masyarakat, dan media. Bahkan masyarakat pun bisa melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa di call center 1500040. Dengan demikian tidak alasan Kejati Lampung dan jajarannya tak merespon aduan kami. Apalagi laporan ini sudah lebih dari dua bulan kita sampaikan,� tegas Junaidi saat itu.(red)