BANDAR LAMPUNG– KPU RI sudah merilis para bacaleg yang masuk dalam daftar mantan narapidana. Keberanian mengungkap status itu harusnya diikuti oleh KPU di daerah, termasuk Lampung.

Akademisi dari Unila Dedi Hernawan mengatakan, ada ketentuan untuk mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg. Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten.

Khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:

�Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.�

Di Lampung sendiri, diduga ada banyak bacaleg yang berstatus mantan narapidana. Banyak di antara bacaleg mengetahui aturan tersebut. Hingga tak sedikit, ada yang minta dimuat tentang masa lalunya dalam pemberitaan di portal berita. Namun, isi pemberitaan tak boleh diketahui pihak lain, kecuali si eks napi dan wartawan.

Terpisah, Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan ke Bawaslu 15 Kabupaten/kota untuk memetakan bacaleg berstatus mantan narapidana, khususnya dari perkara korupsi.

“Bacaleg mantan napi harus melampirkan surat dari Kepala LP terkait pembebasannya per kapan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri.

Surat tersebut wajib dilampirkan maksimal 4 November 2023 atau setelah penetapan daftar calon tetap. Selain itu, Bacaleg harus mengumumkan riwayatnya yang berstatus mantan narapidana.

“Saat ini masih belum ada surat masuk terkait rekam jejak caleg mantan narapidana,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU harus meminta izin terlebih dulu untuk mempublikasikan latar belakang caleg mantan napi. Sebab, daftar riwayat hidup menjadi informasi yang dikecualikan.

“Daftar riwayat hidup adalah informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008, termasuk di dalamnya ada status disabilitas,� ujar Idham, dikutip dari Media Indonesia.

Publikasi di media massa yang menjadi syarat pendaftaran bagi bacaleg mantan narapidana harus diserahkan seluruh caleg ke KPU.

�Di pedoman teknis dijelaskan media massa dibaca publik. Kami minta juga agar publikasi di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja. Ketika pengajuan daftar,� ujarnya.

KPU juga meminta bacaleg mantan napi untuk menggunakan media massa yang banyak diakses publik. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu tak bisa mengatur oplah atau pembaca media massa yang mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.

�Terkait syaratnya dan berapa masyarakat yang melihat, kami tak bisa atur. Kami juga minta bacaleg pasang spanduk sehingga bisa diakses masyarakat di jalan,� katanya.(lpc)