Gedung Baru KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan mantan Ketua PKB Lampung, Musa Zainuddin menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

KPK menolak permohonan mantan anggota DPR RI tersebut karena data yang dimilikinya dinilai belum memenuhi syarat. Walau sebelumnya, Musa menjanjikan mengungkapkan gelontoran duit Rp6 miliar ke petinggi partai.

“Ya, sudah ditolak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikutipTempo, Kamis, 28 November 2019.

Menurut dia, Musa berikut data yang dimilikinya dinilai belum memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus hukum.

Saut menuturkan untuk menjadi justice collaborator, Musa mesti membuka peran pihak lain dengan lebih terang.

Meski begitu, KPK mempersilakan bila Musa ingin kembali mengajukan diri menjadi justice collaborator.� “Jika ada niat membuka kasusnya sehingga lebih jelas,” katanya.

Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Maluku dan Maluku Utara Tahun Anggaran 2016.

Uang itu diperolehnya dari penggarap proyek, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan anggota Komisi Infrastruktur DPR tersebut mengirimkan surat permohonan menjadi justice collaborator kepada KPK pada akhir Juli 2019.

Musa menyatakan duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, Rp 6 miliar, diserahkannya kepada Sekretaris Fraksi PKB DPR kala itu, Jazilul Fawaid.

Dia mengatakan penyerahan uang dilakukan di kompleks rumah dinasnya� di Kalibata, Jakarta Selatan.

Setelah uang diterima Jazilul, menurut dia dalam surat kepada KPK, Musa langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini.

Musa meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul. (tmp)