BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mahfum jika penyuap Rektor Unila (nonaktif) Prof Karomani tak hanya mantan Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi. Apalagi uang yang disita oleh KPK jumlahnya mencapai 7,5 miliar. Itu jumlah yang sangat besar.
KPK melalui juru bicara bidang pemberitaan Ali Fikri sekali lagi mengharap Prof. Karomani tak hanya sekedar cuap-cuap menyebut banyak tokoh yang juga titip-titip.
“Silakan dibuka di depan penyidik agar dituangkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau disebutkan di ruang publik maka tidak akan jadi alat bukti,” katanya.
Kata Ali, KPK menyadari tidak mungkin penyuap Rektor Unila hanya tersangka Andi Desfiandi.
“Untuk pemberi, terus kami dalami siapa saja yang memberikan uang jalur mandiri. KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik. Jika ditemukan dari dua alat bukti dari keterangan saksi dan bukti dokumen atau lainnya maka bisa ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Kata Ali, sejauh ini KPK sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
“Kami masih dalam tahap melengkapi dan mengumpulkan barang bukti. Poin utama yang diselidiki KPK adalah motif untuk mendapatkan uang gratifikasi dan kegunaan uang tersebut. Nanti hubungkan apa yang melatarbelakanginya. Niat untuk mendapatkan uang itu dan apa yang dilakukan dengan uang tersebut. Kami dalami dari saksi-saksi,” ujar Ali Fikri saat temu media Roadshow Bus KPK 2022 di Pondok Rimbawan Bandar Lampung, Kamis (22/9).
KPK berharap masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus suap Unila ini. Sebab, KPK membutuhkan waktu maksimal dua bulan.
“Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah dalam proses penuntutan ditambah 20 hari nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi. (rmc)