BANDARLAMPUNG � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘menyemprit’ pemilik Tegal Mas. Itu karena pulau tersebut belum mengantongi izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).
Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria mengatakan, hingga sejauh ini pulau yang terletak di kabupaten Pesawaran itu belum mengantongi izin.
Dian mengungkapkan,� dalam rapat 21 Mei 2019 lalu, bersama pemprov, pemkab Pesawaran, KKP pusat, Kanwil BPN dan pihak Tegal Mas, kemudian telah disepakati dan menandatangani fakta integritas oleh Manager Wisata Pulau Tegal Mas, Rafsanzani Fatria.
Kesimpulan rapat adalah
1. Moratorium kegiatan pesisir dan penggunaan ruang laut dan paralel tegal mas menyelesaikan izin-izinnya
2. Dihentikan penggunaan dermaga penyebrangan pulau tegal
3. Tegal mas dan ringgung lapor dan bayar pajak
4. Tegal mas melepas penyu yang ditangkar
5. Jika tegal mas dan ringgung masih ingkar ; akan dilakukan penyegelan
�Dalam fakta Integritas sudah disepakati dan ditanda tangani oleh manajer tegal mas Rafsanzani Fatria,� ungkapnya.
Adapun 6 poin yang ditangani fakta integritas tersebut yakni:
1. Akan melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Islan;
2. Bersedia menghentikan kegiatan reklamasi dan aktivitas pegelolaan ruang laut pada wilayah pesisir Pulau Tegal sampai diterbitkannya perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menghentikan aktivitas penyeberangan dari dan Pulau Tegal di Pantai Marita Sari;
4. Tidak memungut biaya atas kunjungan ke Pulau Tegal sebab Pulau Tega? adalah wilayah publik yang dapat dikunjungi siapa pun secara cuma-cuma;
5. Bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Island sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB dan BPHTB serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
6. Bersedia membayar kewajiban Pajak Hotel atas penggunaan fasilitas penginapan yang disediakan Wisata Pulau Tegal Mas Island pada 2 (dua hari setiap pekan selama 4 (empat) pekan atau 8 hari setiap bulan dengan dasar pengenaan jumlah penerimaan atas jasa penginapan selama 8 pekan.
�Artinya sudah jelas poin ke 5 Moratorium, jika tegal mas ingkar maka akan dilakukan penyegelan,� tegasnya.(red)