Jakarta –�Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perpu) agar calon kepala daerah (Cakada) yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti ketimbang meminta KPK menunda penetapan tersangka.

�Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti cukup dan ada peristiwa pidananya,� kata Saut Selasa, 13 Maret 2018.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 ayat 4 Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu tidak dapat menarik bakal calonnya�sejak pendaftaran. Selain itu, pada Pasal 6 ayat�5 disebutkan bahwa partai yang telah mendukung salah satu calon tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta�KPK�menunda�penyelidikan, penyidikan, dan pengumuman calon kepala daerah yang terlibat korupsi. “Karena apa,�akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu,” kata Wiranto.

Saut mengatakan pernyataan Wiranto yang meminta KPK menunda proses hukum tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. �Kalau kita bisa membuktikan ada peristiwa pidana ya saatnya diumumkan akan diumumkan tapi bukan karena diada-adakan,� kata Saut.(net)