JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima laporan sejumlah dugaan kasus korupsi terhadap penggunaan anggaran BPJS Kesehatan, sertifikasi para guru, dan honor pegawai di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
“Kalau kami akumulasikan, bisa sampai Rp600 miliar,” kata�Direktur Lembaga Bantuan Hukum,� Samsi Eka Putra yang mengaku mewakili masyarakat Lampura di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018 sebagaimana dilansir dari website lampost.co.
Menurut Samsi Eka, sejumlah bukti dugaan korupsi itu telah diserahkan ke bidang pengaduan masyarakat di KPK. Dia berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti KPK guna membersihkan Lampura dari praktik rasuah.
“Laporan KPK itu sendiri sudah kami kemas dalam satu bundel besar. Kami siapkan bukti permulaan, antara lain kontrak perencanaan Rp 118 miliar, BPJS Rp 19 miliar, ini yang kami pertanyakan,” ujar dia.
Samsi mengklaim, lembaga Antirasuah merespon laporan dirinya. Dia mengatakan, laporan paling lambat diproses 30 hari kerja. “Penyebabnya apa ya mari sama-sama kita selidik, siapa pelakunya sama-sama kita selidiki,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menelaah setiap laporan yang masuk. Dari hasil telaah itu, KPK akan menentukan layak tidaknya laporan ditindaklanjuti.
“Kalau laporan itu sudah masuk atau diterima, kita akan melakukan telaah, kita akan lihat apakah ada tindak pidananya. Itu sama seperti semua laporan yang masuk,” kata Febri.(net)