BANDARLAMPUNG � DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat (Lambar), belum lama ini mendatangi kantor Polda Lampung dan Kejati Lampung. Ini dalam rangka melakukan klarifikasi kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut. Yakni guna merespon berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPC PPP Lambar. Dimana mereka mempertanyakan tentang kebenaran adanya laporan yang menimpa salahsatu kader PPP yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar, yakni saudara Sarjono.

�Untuk diketahui sudah lebih dari setahun saudara Sarjono, dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan pemakaian ijazah palsu. Sarjono merupakan kader kami yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024. Sebagai pelapor saudara Dedy Tysna Amijaya, S.T., pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Provinsi Lampung,� terang Ketua DPC PPP Lambar, Maspajoni, Jumat (19/3).

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Senin (25/1/2021), lanjut Maspajoni, diketahui memang benar adanya laporan terhadap Sarjono yang duduk sebagai anggota DPRD dari Dapil III Lambar saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019. Bahkan posisi Sarjono kini telah naik sebagai tersangka. Dan berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap).

�Atas keterangan pejabat Polda Lampung saat kami melakukan klarifikasi, dijelaskan berkas tersangka Sarjono sudah P21. Dimana tahap kedua sudah selesai, tinggal pelimpahan ke kejaksaan,� lanjut Maspajoni.

Atas informasi ini, DPC PPP Lambar beberapa pekan kemudian menyambangi kantor Kejati Lampung, tepatnya hari Jumat (19/2/2021).

�Saat itu kami juga mendapat keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas kasus ini memang benar sudah P21. Waktu itu, jajaran kejaksaan mengaku tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik,� tutur Maspajoni.

Karenanya pada kesempatan ini DPC PPP Lambar berharap, aparat penegak hukum bisa menyampaikan secara transparan dan terbuka terkait penanganan perkara ini. Ini semata agar terjaganya marwah partai.

�Harapan kami kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mengungkap semuanya. Sehingga tidak menimbulkan tandatanya di masyarakat, yang ada kesan tidak adanya kepastian hukum. Dan kami dari DPC PPP Lambar dapat mengambil kebijakan dan langkah strategis lain guna menjaga citra dan marwah partai agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap kader PPP yang duduk sebagai anggota dewan,� tegas Maspajoni.

Sebelumnya sempat diberitakan aparat Polda Lampung diminta dapat menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024. Hal ini dalam rangka ada kepastian hukum.

�Miris juga, jika sudah sekian lama dilaporkan, namun belum ada kepastian hukum penanganan masalah ini, baik bagi pelapor maupun terlapor. Padahal dengan dibawanya masalah ini keranah hukum, harapannya supaya ada kepastian hukum. Dimana masyarakat Lambar sangat mengharapkan jika calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� tutur Ridwan Efendi, warga PMK Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lambar.

Kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 ini sendiri kembali bergulir di Polda Lampung. Ini menyusul laporan baru oleh Dedy Tisna Amijaya. Warga Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Lambar. Hal itu sesuai surat tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTPL/B-1442/IX/2019/SPKT. Surat tanggal 26 September 2019 ini ditantangani KA Siaga 3 SPKT, Kompol Desfan Afrizon, S.H.

Harapan senada diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI). Dia berharap Pihak Polda Lampung serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono.

�Polda Lampung harus merespon dinamika dan keresahan di masyarakat di Lambar. Dimana ada kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu. Polda harus serius mengusutnya. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini justru membuat kegaduhan baru,� tegas Wiliyus.

Mengapa ? Karena lanjut Wiliyus, masyarakat sangat mengharapkan para wakilnya yang duduk di DPRD adalah orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Sehingga dapat menyampaikan aspirasi yang diharapkan.

�Polda harusnya jangan takut mengusutnya. Kerja sesuai norma yang ada. Sekali lagi bila memang terbukti ada pelanggaran, sudah jadi kewajiban penyidik mengusutnya,� tambahnya lagi.

Pernyataan sama disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Indonesia Provinsi Lampung, Abas Mutian Saleh yang juga �minta Polda Lampung serius mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum DPRD Lambar, Sarjono.

�Kami harap Polda Lampung membuka tabir yang memalukan bangsa Indonesia, khususnya posisi anggota legislatif yang sayogianya wakil rakyat. Namun justru sebaliknya menpergunakan ijazah yang kami duga asli tapi palsu,� katanya beberapa waktu lalu.

Abas Mutian berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat menyampaikan hasil dan langkah penyelidikan dan penyidikan. Ini mengingat laporan pengaduan perkara sudah cukup lama ditangani.

�Benar atau salah, apa yang kami sampaikan semua berangkat dari laporan masyarakat, sehingga tim memulai mengumpulkan bukti dan keterangan. Dimana hasil dari bukti keterangan yang di anggap perlu, sudah diperoleh, cukup kuat di jadikan dasar atas dugaan ijazah asli tapi palsu milik Sarjono, oknum anggota DPRD Lambar,� bebernya lagi.(red/net)