BANDAR LAMPUNG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota DPRD Way Kanan, berinisial AS.
Edi menerangkan, AS diamankan April 2022 lalu atau beberapa hari menjelang masuknya Bulan Ramadhan 2022.
“Benar itu sempat kita amankan. Ada kasusnya dan sudah lama, sebelum puasa. Karena hanya urine, dan pengkonsumsi maka kita katagorikan korban dan rehabilitasi. Sekarang masih menjalani rehab di Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan,� kata Edi Swasono, dilansir sinarlampung.co, Minggu (29/5/2022).
Jendral bintang satu ini juga membenarkan kronologis penangkapan seperti yang ramai diberitakan. �Ada tim yang melakukan operasi penindakan, dan mengamankan salah satu pengedar di wilayah Bandar Lampung. Saat dilakukan pengembangan si AS itu tiba tiba menghubungi tersangka yang diamankan, dan memesan barang atau ingin membeli sabu. Maka kemudian ikut kita amankan,� katanya.
Sementara melalui media di Way Kanan, Ketua DPD PAN Way Kanan Hi. Rozali Usman membenarkan jika salah satu Anggota Fraksi PAN Way Kanan atas nama Ari Saputra, saat ini sedang di rehabiitasi di Kalianda atas permintaan keluarga, dan karena niatan tersebut sangat mulai maka DPD PAN Way Kanan mendukung dan memberikan izin kapada Ari Saputra untuk berobat.
�Kalau berobat benar, kalau ditangkap itu saya tidak tahu karena saya ditelpon oleh Keluarga AS meminta izin agar AS diperbolehkan izin dari DPRD Way Kanan untuk berobat, jadi kalau dikatakan ditangkap saya tidak tahu, dan tentunya kalau memang ditangkap pasti melalui proses hukum dulu sebelum diputuskan untuk di Hukum atau direhap,� tegas Hi. Rozali Usman
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Way Kanan berinisial AS dikabarkan tersandung kasus narkoba. Ia disebut telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sejak April 2022 lalu.
AS yang anggota komisi II DPRD Way Kanan itu ditangkap Tim BNN Provinsi Lampung, sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu. Dia ditangkap dibilangan Kaliawi, saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar yang lebih dulu di tangkap.
“Dia ditangkap saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar. Pelaku tiba tiba memesan barang narkoba jenis sabu, melalui hanphone, saat sang pengedar ditangkap, Dan kemudian pelaku ikut diamankan. Status dan jabatan apa kita tidak tahu,” kata sumber di BNN Provinsi Lampung, Minggu (29/5/2022).
Ironisnya, AS yang tersandung kasus Narkoba itu justru mendapat izin cuti selama tiga bulan dari Ketua Fraksi. Termasuk surat pengajuan permohonan rehab.
Dalam surat permohonan rehabilitasi dari ketua DPD PAN Way Kanan� tertanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dengan Hal Permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan,
Dalam surat ketua partai AS menyebutkan pengajuan permohonan kepada Kepala Loka Rehabiltasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk Rehabilitasi secara rawat jalan terhadap AS� terkait dengan riwayat Penyalahgunaan Narkotika sebelumnya.
Alasanya dikarenakan saudara AS mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai , wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan , dan wajib mengikuti Rapat Hearing di DPRD Kabupaten Way Kanan .�(red)