BANDARLAMPUNG � Penyidik Polda Lampung telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara atas nama Sonny Zainhard Utama. Kepastian ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, S.H., M.H., Senin, 20 Maret 2023.

�SPDP sudah kami terima. Namun pelimpahan berkas belum kami terima dari penyidik Polda Lampung,� tutur I Made Agus Putra.

Seperti diketahui Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) Sonni, Ahmad Handoko mengaku belum berpikir untuk mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang terkait penahanan kliennya di Mapolda Lampung.

�Kita tidak berpikir untuk prapid. Tapi kita akan coba mohon penangguhan penahanan,� ujar Ahmad Handoko.

Namun Ahmad Handoko mengaku akan mendorong agar Andreas Yoedeswa dkk untuk di tetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan. Ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan kliennya di Polresta Bandarlampung tentang kasus pengrusakan pagar milik Soni.

�Kasus ini sempat terhenti menunggu putusan perdata dan saat ini kami sudah menang perdata sampai tingkat PK (peninjauan kembali) yang pokoknya menyatakan tanah milik Soni. Jadi kami minta di perlakukan sama karena LP soni juga tentang pengrusakan pagar miliknya yg di duga dirusak oleh mereka,� mohon Ahmad Handoko.(red)