BANDAR LAMPUNG. – Seorang Mantri salah satu Bank BUMN diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro (KUM) dengan kerugian senilai Rp.2.022.151.656.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dalam keterangan persnya (Kamis, 20/7/2023) menjelaskan bahwa kasus bermula pada awal tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh seorang Mantri salah satu Bank BUMN.

“Modusnya antara lain menggunakan uang pelunasan pinjaman 7 orang nasabah dan meminjam untuk dirinya menggunakan nama 15 orang nasabah,” ujarnya.

Hutamrin menambahkan bahwa oknum mantri tersebut juga melakukan kredit fiktif dengan identitas 28 orang nasabah.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa 45
orang saksi dalam perkara ini sedangkan oknum mantri tersebut sudah 2 kali kami panggil, namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan Penyidik sehingga jika pemanggilan berikutnya tidak juga diindahkan maka kami akan memakai prosedur pemanggilan paksa,”
pungkasnya.

(Iman Prihartono)