BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) harus menelan pil pahit. Pasalnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, mengabulkan permohonan prapradilan yang diajukan Dr. M. Erwinsyah, S.STP, M.Si. Dalam putusannya hakim Muamar Azmar Mahmud Farig menilai jika penetapan M. Erwinsyah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejari Lampura dinilai tidak sah.
“MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1358 /L.8.13/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan Termohon dalam Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil;”
Demikian petikan putusan sebagaimana dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kotabumi, Rabu, 22 Mei 2024.
Seperti diketahui Inspektur Pemkab Lampura, M. Erwinsyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampura tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 Milyar. Menantu dari Mantan Bupati Lampura, Budi Utomo tersebut, diduga melakukan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih.
Atas statusnya tersebut, tim penyidik Kejari Lampura, Jumat, 3 Mei 2024 lalu melakukan penahanan terhadap M. Erwinsyah ke Rutan kelas IIB Kotabumi.(red)