BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus dugaan menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran dengan terlapor Feni Ardila. Demi keadilan, advokat Alzier Dianis Thabranie menyarankan Feni menuntut balik.

“Untuk keadilan, bagusnya terlapor menuntut balik pencemaran nama baiknya. Saya bersedia untuk jadi pengacara hukum terlapor,” ujar Alzier, Jumat (29/4/2022). Ini penting untuk pembelajaran hukum bagi masyarakat. Agar tidak mudah melaporkan seseorang, terutama masalah yang bersifat pribadi.

Alzier juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dinilai profesional. Bekerja sesuai fakta hukum dan alat bukti yang lengkap.

Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan menghentikan perkara terkait laporan dugaan menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran dengan terlapor Feni Ardila.

Sebelum penghentian perkara, telah dilakukan gelar perkara. Termasuk meminta keterangan 11 saksi, diantaranya dua ahli pidana hukum yaitu Bambang Hartono dan Edyy Rifai. Fauzan Sibron juga sudah dimintai keterangan.

Feni dilaporkan Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan dalam laporan polisi nomor: STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung. Feni dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP menyiarkan berita bohong, hukuman setinggi tingginya sepuluh tahun penjara. (rls)