JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/4) lalu menjadwalkan pemeriksaan untuk dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Mereka adalah Wakil Ketua II DPRD, Riagus Ria, dan Wakil Ketua III DPRD, Joni Hardito. Keduanya bersaksi untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah lainnya, J Natalis Sinaga, tersangka kasus suap yang sudah ditahan sejak Februari 2018.

“Saksi-saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan peminjaman daerah untuk APBD Lamteng,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/4).

Selain Riagus dan Joni, KPK juga memanggil anggota DPRD, Zainuddin; Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retrisbusi Daerah Kabupaten Lamteng, Kartubi; dan Kontraktor CV Kurnia Jaya, Kurnain. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lamteng Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD�Lamteng�tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.

KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang disinyalir akan diserahkan ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

�Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar,� kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana itu diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lamteng.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lamteng.

Dalam kasus ini, KPK RI juga telah memeriksa Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim. �Iya Diperiksa sebagai saksi,� ujar Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Sayangnya usai diperiksa KPK, Gunadi banyak diam ketika dikejar pernyataan sejumlah wartawan. Ia hanya tersenyum sambil meninggalkan gedung KPK.

Selain Gunadi Ibrahim, penyidik KPK memanggil pengawal Bupati Lamteng Mustafa, yaitu Erik Jonathan. Tak hanya itu, dua orang dari pihak swasta yakni Kurnain, seorang kontraktor CV Kurnia Jaya dan Rano, kontraktor dari CV Panji pembangunan beserta seorang sopir bernama Rico juga dipanggil menjadi saksi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPRD Lamteng Achmad�Junaidi Sunardi. Lalu KPK juga telah memeriksa�Ketua Fraksi DPRD Lamteng. Keempatnya Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

Atas kasus ini Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net)