menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/1). Hengki Heriandono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia (Foto: Dedy Istanto/daulat.co)

BANDUNG- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa berikut barang bukti ke jaksa KPK.

” Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah) kepada Tim JPU KPK di Lapas Sukamiskin Bandung,” ujar plt juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Ali Fikri Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang,” paparnya.

Selama proses penyidikan, perkara tersebut turut memeriksa sekitar 158 saksi dari ASN, pejabat Pemkab Lamteng, anggota DPRD Lamteng dan pihak swasta.

Menurut Ali, sidang dimungkinkan akan digelar Kasus di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Diketahui, eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali terseret kasus, dalam dugaan korupsi APBD dan rekomendasi pinjaman Pemkab setempat ke PT SMI, tahun anggaran 2018 sebesar Rp300 miliar. (lpc)