BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yaitu dari STA 100-200 s/d STA 112-200 sepanjang 12 Km di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers Senin malam (21/4/2025) menyampaikan, berdasarkan rangkaian proses penyidikan dengan memeriksa 47 orang saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini, Penyidik Pidsus meningkatkan status Saudara Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta (TG alias TWT) selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya menjadi tersangka.

“Selain itu, kami kembali menyita uang sebesar Rp400 juta setelah di awal penyidikan, pihaknya menyita uang barang bukti sebesar Rp1,6 miliar sehingga totalnya menjadi Rp2 miliar,” terang Armen.

Armen menambahkan, uang Rp400 juta yang kami sita merupakan pengembalian dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Untuk pengembalian ini kita upayakan semaksimal mungkin agar ada pemulihan kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka diperiksa di Kantor Kejati Lampung dan dengan mengenakan rompo warna merah muda (pink) tersangka langsung dibawa ke Rutan Way Huwi menggunakan mobil tahanan.

Diketahui bahwa nilai kontrak jalan tol Terpeka sebesar Rp1.253.922.600.000 (Rp1,2 triliun) yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol). Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka di Tim V PT Waskita Karya diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Para tersangka diduga merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan tol Terpeka Tahun Anggaran 2017–2019.

Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Akibat dari perbuatan para tersangka yang membuat laporan fiktif mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp66 miliar. (Iman/Rilis)