BANDARLAMPUNG � Penanganan kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah memasuki babak baru. Ini seiring ditingkatkan perkara ini dari tahap supporting data�atau yang lebih dikenal istilah puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan (lid). Proses Lid merupakan serangkaian tindakan penyelidik mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana�guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara diatur di undang-undang.
Menyikapi ini, Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., langsung mengapresiasi dan memuji langkah tim penyelidik dibawah pimpinan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H.
�Kami Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate sangat berterima kasih dan memuji sikap Kejati Lampung yang telah merespon dengan baik laporan pengaduan yang kami sampaikan dengan menaikkan status puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan,� tutur Agus BN, Sabtu (8/4/2023).
Agus BN un optimis, tim penyelidik Kejati Lampung dapat menemukan unsur tindak pidana korupsi (tipikor) perkara dugaan praktek KKN proyek pengadaan barang jasa dan penelitian LPPM Unila TA 2020-2022.
Mengapa ? �Karena kasus ini sangat terang dan �vulgar�. Selain itu, semua bukti surat, dokumen dan nama saksi yang mengetahui praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022 juga �sudah kami sampaikan. Tidak sulit Kejati mengungkapnya,� terangnya.
Apalagi seiring waktu, banyak dari kalangan internal Unila yang bersedia memberikan informasi. Terutama dalam hal proyek penelitian dengan praktek pinjam nama dengan iming-iming uang tertentu. Misalnya proyek senilai Rp175 juta. Lalu yang diterima �sang peneliti yang namanya dipinjam� hanya sebesar Rp25 juta. Sisanya Rp150 juta diberikan ke oknum pejabat di Unila.
�Satu persatu, para dosen di Unila mengaku ditawarkan praktek serupa. Malah ada yang mengaku �kapok� karena merasa tertipu. Jujur saja, saya berani maju dan ikhlas tidak dibayar sepeserpun mendampingi mewakili dan melakukan upaya hukum dalam pelaporan perkara ini karena mendapat dukungan moral dari para Guru Besar, Dosen, Karyawan dan Staf di Unila. Ini semata demi perbaikan kampus Unila. Jadi kita tunggu saja. Saya yakin dalam waktu tak terlalu lama, kasus ini akan naik ketahap penyidikan,� �ujar Agus BN kembali.
Sebelumnya Jajaran Kejati Lampung membenarkan telah menerima laporan pengaduan terhadap beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek KKN pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). Pelapornya adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., dan rekan. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, S.H., M.H., Senin, 20 Februari 2023.
�Saat ini masih dalam tahap wawancara,� tutur I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut.
Disisi lain, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., sempat beraudiensi dengan jajaran Kejati Lampung, Rabu (15/03/2023). Prof Lusi di dampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si M.T., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rudy, SH, LLM., LLD., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustiana Zainal, S.Sos., M.Si., diterima langsung Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih S.H., M.H. di ruang kerja.
Audiensi ini pun mendapatkan tanggapan dari alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila. Helmi Fauzi, S.Sos.
�Harapan saya meski sudah beraudiensi, ini tidak merubah sikap jajaran Kejati Lampung mengusut laporan dugaan praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022,� harap Helmi Fauzi.
Menurut aktifis Ikatan Mahasiswa Minangkabau Provinsi Lampung, kasus yang diadukan LSM KPP-HAM Lampung sudah jadi perhatian nasional lantaran viral di media sosial. Karenanya keseriusan jajaran Kejati mengusut menjadi sangat penting demi menjaga citra di masyarakat.
�Sebab bagaimana pun Rektor dan ada wakil Rektor Unila saat ini, merupakan mantan ketua dan sekretaris LPPM Unila. Jangan sampai pertemuan ini malah menimbulkan citra negatif, jika kasus dugaan praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila ternyata terkesan tak dapat perhatian serius dari Kejati Lampung,� ujar Helmi Fauzi lagi.
Helmi Fauzi mencontohkan. Awal kasus ini mencuat Unila langsung mengadakan pertemuan dengan berbagai pimpinan media dan organisasi wartawan.
�Saat itu juga ada stigma seolah-olah wartawan sudah �dibereskan�. Tidak akan ada lagi berita soal dugaan praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila. Ini yang saya tidak mau terjadi juga pada lembaga aparat penegak hukum kejaksaan. Seolah-olah kejaksaan juga sudah �dibereskan�. Opini liar seperti ini bisa dimentahkan, jika Kejati Lampung menunjukkan sikap tegas tetap mengusut laporan yang ada, meski pihak yang menjadi terlapor sudah beraudiensi,� pungkas Helmi.
Sementara itu, tokoh Masyarakat sekaligus Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., ikut angkat suara terkait adanya laporan perkara dugaan praktek KKN di LPPM Unila tersebut. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) yang juga berprofesi sebagai advokat ini juga mendorong kepada pelapor, agar tidak hanya mengadukan masalah ini ke Kejati Lampung.
�Bukan apa-apa. Takutnya mandeg lagi tidak karuan,� tutur mantan �Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut.
Tapi penting juga lanjut Alzier, untuk melaporkan dan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
�Harapannya agar dapat atensi. Sehingga aparat penegak hukum disini tidak main-main mengambil langkah. Selain itu adukan juga ke BPK RI, Menristek, Menkeu dan lain-lain. Sebab ini bukan perkara main-main,� tegas Alzier yang juga Dewan Pembina Pengurus Daerah (Pengda) �Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung .(red/net)