BANDARLAMPUNG � Ketua divisi pencegahaan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Adliansyah M Nasution menyatakan, kasus dugaan gratifikasi KPU dan Bawaslu Lampung tidak masuk dalam ranah KPK. Adliansyah yang sering disapa bang Coki sebagai ketua Tim koordinasi supervisi dan pencegahan KPK ikut menyoroti kasus dugaan gratifikasi KPU, Bawaslu dan bank mandiri.
Menurutnya, kasus dugaan tersebut, KPK tidak bisa melakukan apapun, karena dalam undang-undang hal tersebut masuk dalam ranah kepolisian. KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Negara seperti hakim dan kepala daerah, gubernur dan bupati.�Selain itu, walaupun pihaknya menerima laporan akan diserahkan kepada penegak hukum yang lain.
Sebelumnya akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiono menyebut pemberian mobil dari Bank Mandiri ke KPU Lampung terkait penempatan dana hibah Pilkada� senilai Rp 267,9 miliar dari bank Lampung ke Bank Mandiri adalah gratifikasi. Untuk itu, Budiono mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam rapat Pansus DPRD Lampung soal dugaan tindak money politic di pilgub lampung pada 14 agustus lalu terungkap jika pemberian mobil dari Bank Mandiri ke KPU Lampung belum dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). KPK dengan jelas menyatakan, pemberian hadiah kepada penyelenggara negara jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari maka pemberian tersebut terindikasi suap.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas pemberian mobil dari Bank Mandiri ke KPU. Ramainya pemberitaan di media massa juga dapat dijadikan sebagai laporan masyarakat kepada penegak hukum untuk bertindak proaktif.
Seperti diberitakan dana yang dikucurkan oleh Pemprov Lampung untuk pelaksanaan pilkada 2018 bagi KPU dan Bawaslu Lampung senilai Rp 360 miliar ternyata dialihkan dari bank pembangunan daerah lampung ke bank BRI dan bank Mandiri. Untuk itu, kedua penyelenggara pemilu ini mendapatkan imbalan berupa hibah kendaraan roda 4 dari kedua bank BUMN tadi, fakta tersebut tentunya menjadi pembicaraan hangat di masyarakat bahkan disebut-sebut mengarah kepada� dugaan gratifikasi.
Terkait perihal hibah kendaraan berupa mobil kijang innova yang diberikan oleh pihak bank kepada KPU� lampung sebesar Rp 267,9 miliar yang kemudian dialihkan ke bank mandiri dari bank lampung dan bawaslu mendapat kucuran Rp 92,5 miliar juga langsung dialihkan ke BRI menciptakan beragam tanggapan dari sejumlah pihak bahkan mengarah ke dugaan gratifikasi.
Kejati lampung yang diwakilkan oleh� asisten intel Raja Sakti Harahap saat ditemui oleh awak media menjelaskan, bahwa permasalahan pemberian mobil itu sejauh ini belum ada aduan terkait dugaan gratifikasi pemberian barang kepada KPU dan Bawaslu�Lampung.
Diketahui kendaraan yang dihibahkan oleh pihak bank ini telah menjadi aset yang digunakan untuk kepentingan dinas oleh KPU dan Bawaslu lampung. (net/red)