BANDAR LAMPUNG – Sejak 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah melakukan penyidikan kasus dugaan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Pada mulanya, Kejati Lampung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung pada sekitar bulan Juli 2022 untuk menghitung kerugian negara tersebut. Namun pada tahap penyidikan ini Kejati Lampung sempat mengalami kendala terkait proses audit kerugian negara.
Karena dinilai lamban dalam melakukan proses audit, Kejati Lampung resmi mencabut permohanan tersebut pada bulan Oktober lalu dan beralih pada jasa akuntan publik.
Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan, pada 12 Oktober 2022 lalu, Kejati Lampung telah mengirimkan surat pencabutan permohonan penghitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi Lampung, terhadap kasus KONI ini. Kemudian meminta perhitungan kepada kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, dan didapati telah ada kerugian negara,” jelas Hutamrin.
“Berdasarkan hasil perhitungan oleh akuntan publik, Kejati menyebutkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih,” kata Hutamrin, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Hutamrin menyampaikan bahwa pada dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2020 tersebut, tim audit independen mendapati sejumlah kerugian sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Hutamrin mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan Tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melaksanakan ekspose perkara.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspose, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana nanti penentuan Tersangka akan didapat dari hasil proses ekspose tersebut dan seyogyanya akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita dapatkan hasil perhitungan kerugian negara ini. Selanjutnya kami akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing Tersangka untuk kembali diperiksa dalam statusnya sebagai Tersangka,” tegasnya.
(Iman/Rilis)