BANDARLAMPUNG � Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk sangat berhati-hati mengeluarkan Keppres pengangkatan Arinal Djunaidi- Chusnunia (Nunik) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung menggantikan M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang beberapa hari ini akan segera berakhir. Presiden dan Mendagri himbau Alzier harus melakukan klarifikasi secara lengkap dan mendalam terlebih dahulu. Terutama dalam beberapa kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Wagub Lampung terpilih, Nunik yang juga merupakan Bupati Lampung Timur (Lamtim). Yakni kasus bersama Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa soal dana mahar untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung, dimana Nunik tercatat sebagai ketuanya.

�Saya minta dengan segala hormat kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo serta Mendagri untuk melakukan klarifikasi yang lengkap dan mendalam atas segala kasus-kasus yang menyangkut tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lamtim, Chusnunia Chalim dengan mantan Bupati Lamteng Mustafa berkaitan dugaan dana mahar politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung untuk membayar atau membeli perahu saat Mustafa menjadi Calon Gubernur Lampung yang lalu,� tegas Alzier.

Apalagi urai Alzier, kasus ini sudah ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana beberapa saksi yang merupakan orang-orang PKB, termasuk Nunik telah diperiksa KPK.

�Mengapa ini saya ungkapkan, sebab saya tidak ingin nanti setelah dilantik akan bermasalah. Karenanya saya mintakan keadilan dan kebenaran hukum, jangan ada kesan tebang pilih,� pungkas Mustasyar PWNU Lampung ini lagi.

Seperti diketahui KPK telah memeriksa Bupati Lamtim Chusnunia Chalim, beberapa waktu lalu. Wanita yang karib disapa Nunik itu diperiksa sebagai saksi dikasus dugaan suap ke DPRD Lamteng yang juga melibatkan mantan Bupati Lamteng, Mustafa. Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka bersama empat anggota DPRD.

�Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),� kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka. Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pinjaman daerah Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Kemudian, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018. (red).