BANDARLAMPUNG – H. Nuryadin menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, 10 Oktober 2023. Gugatan terdaftar nomor berkas perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Sidang perdana di gelar Kamis, 2 November 2023.

“Namun hakim tunggal PN Tanjungkarang memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 23 November 2023,” tutur H. Nuryadin.

Dalam gugatan H. Nuryadin yang juga dikenal sebagai pengusaha “Raja Besi Tua”  menyoal jika praperadilan yang diajukan terkait perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang akhir 2020 lalu atas nama terdakwa M. Syaleh. Dia mempersoalkan jika perkara itu ada dua laporan. Dimana satu naik persidangan, tetapi satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti.

“Ini yang kami uji di sidang prapid. Mengapa pihak kejaksaan tak menyatakan jika perkara atas nama H. Darussalam lengkap atau P21. Sementara berkas tersangka H. Syaleh justru bisa dibawa kepersidangan,” tegasnya.

Dipaparkan H. Nuryadin langkahnya menggugat prapradilan karena dia menganggap permasalahan kasus tipu gelap antara dia dan H. Darussalam belum selesai. Dimana hingga kini, dia masih mengalami kerugian matriil dan immateriil karena uangnya belum kembali.

“Saya menilai proses hukum kasus tipu gelap ini belum berkeadilan. Waktu laporan polisi ada dua tersangka. Yakni M. Syaleh dan H. Darussalam. Kasihan M. Syaleh yang telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara atas nama H. Darussalam berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Bahkan belakangan pihak H. Darussalam melakukan praperadilan membatalkan sprindik penetapan tersangka. Jika begini dimana kepastian hukumnya. Sekali lagi, masa berkas kasus yang sama M. Syaleh dinyatakan lengkap P21 dan adili. Sementara berkas H. Darussalam terus dinyatakan P19 agar penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Celah ini yang akan kami uji disidang prapradilan. Selain itu untuk diketahui gugatan secara perdata terhadap perkara ini juga terus berjalan,” urai H. Nuryadin.

“Andai Gugatan Prapid terhadap Kejati Lampung ini ditolak, saya siap mengajukan gugatan prapid baru kepada penyidik Poltabes Bandarlampung. Mengapa mereka menghentikan jalannya penyidikan perkara H. Darussalam. Padahal di putusan Prapid yang dimenangkan H. Darussalam tak ada perintah SP-3. Ini yang janggal dan juga akan kami uji di prapid. Masalah menang kalah itu biasa,” pungkasnya lagi.

Diketahui, H. Darussalam dilaporkan “Raja Besi Tua”, Hi Nuryadin atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP ke Polresta Bandar Lampung, Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.

Ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu, ke polisi. Dia disangkakan melakukan dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

Namun Darussalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandar Lampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya, bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.

Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni, berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.

“Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,” demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung tersebut.(red/net)