BANDARLAMPUNG � Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., berharap Kejati Lampung segera menaikkan jalannya penyelidikan kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah ketahap penyidikan (dik). Harapannya agar segera ada penetapan para tersangka untuk dapat diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Apalagi Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk diantaranya, Dr. Ida Budiarti, Dr. Ika Kustiani, Dr. Budiono, Dr. Trio Santoso dan Dr. Robi Cahyadi.

�Mudah-mudahan momentum Hari Bhakti adhyaksa 2023, 22 bulan Juli mendatang, Kejati Lampung dapat meningkatkan jalannya penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan disertai penetapan nama-nama tersangka. �Ini sebagai kado bagi masyarakat Lampung pada umumnya dan civitas akademik Unila khususnya,� harap Agus BN yang merupakan Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate ini, Senin, 26 Juni 2023.

Menurut Agus BN, pihaknya yakin, tim penyelidik dibawah pimpinan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., menemukan unsur tindak pidana korupsi (tipikor) perkara dugaan praktek KKN proyek pengadaan barang jasa dan penelitian LPPM Unila TA 2020-2022. Apalagi kini sudah puluhan saksi yang dipanggil dan diperiksa.

�Dari awal kasus ini kami sampaikan, kami sudah menyertai semua bukti surat, dokumen dan nama saksi yang mengetahui praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila. Jadi saya yakin, tidak sulit tim Kejati Lampung untuk mengungkap kasus ini. Sebab kasus ini sangat terang dan �vulgar�,� tambah Agus BN.

Apalagi seiring waktu ujar Agus BN, banyak dari kalangan internal Unila yang bersedia memberikan informasi. Terutama dalam hal proyek penelitian dengan praktek pinjam nama dengan iming-iming uang tertentu. Misalnya proyek senilai Rp175 juta. Lalu yang diterima �sang peneliti yang namanya dipinjam� hanya sebesar Rp25 juta. Sisanya Rp150 juta diberikan ke oknum pejabat di Unila.

�Satu persatu, para dosen di Unila mengaku ditawarkan praktek serupa. Malah ada yang mengaku �kapok� karena merasa tertipu. Jujur saja, saya berani maju dan ikhlas tidak dibayar sepeserpun mendampingi mewakili dan melakukan upaya hukum dalam pelaporan perkara ini karena mendapat dukungan moral dari para Guru Besar, Dosen, Karyawan dan Staf di Unila. Ini semata demi perbaikan kampus Unila. Jadi kita tunggu saja. Saya yakin dalam waktu tak terlalu lama, kasus ini akan naik ketahap penyidikan,� tegas Agus BN.

Sebelumnya jajaran Kejati Lampung membenarkan telah menerima laporan pengaduan terhadap beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek KKN pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). Pelapornya adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan.

Sementara itu, tokoh Masyarakat sekaligus Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., ikut angkat suara terkait adanya laporan perkara dugaan praktek KKN di LPPM Unila itu. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) yang juga berprofesi sebagai advokat ini mendorong kepada pelapor agar tidak hanya mengadukan masalah ini ke Kejati Lampung.

�Bukan apa-apa. Takutnya mandeg lagi tidak karuan,� tutur mantan �Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut.

Tapi penting juga lanjut Alzier, melaporkan dan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.

�Harapannya agar dapat atensi. Sehingga aparat penegak hukum disini tidak main-main mengambil langkah. Selain itu adukan juga ke BPK RI, Menristek, Menkeu dan lain-lain. Sebab ini bukan perkara main-main,� tegas Alzier yang juga Dewan Pembina Pengurus Daerah (Pengda)�Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung.(red/net)